Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Gerindra
M Taufik: Koalisi Merah Putih Tetap Solid
Tuesday 26 Aug 2014 18:21:37

Ilustrasi. 7 Koalisi Merah Putih saat Deklarasi komitmen MoU koalisi Permanen di Tugu Proklamasi Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DKI Jakarta, M. Taufik menegaskan bahwa Koalisi Merah Putih di DPRD DKI Jakarta tetap solid.

“Koalisi Merah Putih akan tetap solid sesuai dengan komitmen yang telah kami bangun sejak awal. Memperjuangkan aspirasi rakyat demi terwujudnya Jakarta yang lebih baik adalah tujuan utama dari Koalisi Merah Putih di DPRD DKI.” tutur Taufik.

Sebelumnya sebanyak 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014- 2019 telah dilantik pada Senin (25/8) kemarin melalui prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan yang digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang berhak mengisi kursi pimpinan sementara DPRD DKI adalah partai pemilik suara terbanyak dalam Pileg 2014, yaitu PDIP dan Gerindra. M. Taufik sendiri untuk sementara menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta berdasarkan surat mandat Partai Gerindra nomor 00458/DPD/DKI/E/VIII/2014.

Partai Gerindra

Partai Gerindra adalah partai politik yang mempunyai visi untuk menjadi partai politik yang mampu memberikan kesejahteraan pada rakyat, keadilan sosial, dan tatanan politik negara yang berlandaskan nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas dalam wadah NKRI. Hingga saat ini, Gerindra adalah satu-satunya partai politik yang mempunyai program kerja yang jelas dan terukur yang dituangkan dalam 6 Program Aksi Transformasi Bangsa Partai Gerindra. Dari banyaknya penghargaan yang diterima partai Gerindra diantaranya adalah penghargaan dari Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai partai politik dengan transparansi keuangan terbaik.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]