Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus e-KTP
M Nazaruddin: Menteri SS Suka Marahin Menteri Proyek Hambalang dan E-KTP
Tuesday 22 Oct 2013 12:38:23

Terdaksa kasus wisma atlet M. Nazaruddin saat di periksa KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put
JAKARTA, Berita HUKUM - Lagi Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seperti biasa Nazaruddin seolah tiada habisnya menembak sasaran demi sasaran, terhadap pejabat terkait.

Sebelumnya, Ia menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat dalam projek E-KTP, dan Gamawan melaporkan Nazaruddin Kepolda Metro Jaya, dan status Nazaarudin saat ini tersangka Fitnah dan Pencemaran nama baik.

Kali ini dalam pemeriksaan terhadap dirinya terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham Garuda sebesar Rp,300,8 miliar pada tahun 2010. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB dari tahanan Sukamiskin Bandung.

Nazaruddin mengaku jika pemeriksaan yang dilakukan kali ini menyangkut kasus yang diketahuinya, seperti proyek Hambalang dan proyek pengadaan e-KTP.

Sebelum masuki gedung KPK Nazaruddin kembali menembak sasar baru dengan kicauanya, salah satunya mengenai kasus-kasus yang diduga melibatkan banyak pihak, yakni dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Ini buat yang ngambil uang Hambalang, proyek e-KTP, biar dibuka semua," ucap Nazaruddin Selasa (22/10) di gedung KPK.

Nazaruddin kembali menuding, baik dalam proyek Hambalang maupun proyek pengadaan e-KTP ada seorang pejabat Menteri selalu ikut mengintervensi jalanya proyek tersebut. Menurutnya, menteri itu mengintervensi agar surat pengajuan anggaran tahun jamak di proyek e-KTP dan proyek Hambalang.

"Nah, menteri itu suka marah-marahin menteri, SS lah," ujar Nazaruddin kembali.

Sedangkan pemeriksaan Nazaruddin hari ini dipastikan terkait kasus saham Garuda Indonesia, "diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembelian saham Garuda Indonesia," pungkas Nazaruddin.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]