Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
M Assegaf: Penyidik KPK Belum Periksa Mantan Presiden PKS (LHI), Terkait Materi Kasus Daging Sapi
Monday 04 Feb 2013 16:31:06

Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), M Assegaf saat diwawancarai para wartawan, Senin (4/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), M Assegaf mengungkapkan bahwa (LHI) belum diperiksa penyidik KPK terkait masalah materi kasus suap daging sapi import.

"Pada saat dibawa ke KPK, dan pemeriksaan awal itu hanya pemeriksaan identitas dan data-data diri klien kami saja," ujarnya di Gedung KPK, Senin (4/2).

Tadi barusan sebelum kemari, kami rapat di DPP PKS dengan pihak keluarga LHI, dan sepakat bahwa pagi hari jadwal jenguk keluarga. Sedangkan siang hari jadwal kami Lawyer.

"Mengenai materi kasus saya buta sama sekali, ini kami menemui ingin mendalami kasus, juga untuk bahan penyidikan internal, apa keterkiatan Fhatonah dan (LHI), serta pokok dari tuduhan KPK terhadap klien kami LHI," ujar pengacara senior ini.

Saya hanya mengambil surat izin guna menjenguk (LHI) di Rutan guntur, penjenguk di foto-foto dan di data KPK. Selepas dari sini, kami akan langsung menemui (LHI) di Rutan Guntur TNI, tunggu saja nanti perkembangannya proses hukum (LHI), karena ini masih tahap penyidikan KPK, mengenai ada tidaknya konspirasi, itu bukan wewenang saya menjawab, itu merupakan ranah politik.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]