Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Luthfi Hasan dan Ajudannya Diperiksa KPK
Monday 25 Feb 2013 11:54:21

Luthfi Hasan Ishaaq saat mendatangi gedung KPK beberapa waktu lalu.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/2) lebih memfokuskan pada kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. 13 saksi yang akan diperiksa KPK hari ini, 11 saksi untuk kasus suap impor daging. Sementara dua sisanya untuk saksi Hambalang dan kasus Kemendiknas. Hari ini KPK akan memeriksa tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, beserta ajudannya.

Selain memeriksa Ridwan Hakim, putera Dewan Syuro PKS, KPK menjadwalkan mameriksa ajudan Luthfi Hasan yakni Abduh. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk bosnya. Selain itu, KPK juga kembali memeriksa empat tersangka yakni Luthfi Hasan Ishaaq (AAE), Ahmad Fathanah (AF), Arya Abdi Effendi (AAE), dan Juar Effendi (JE).

Tiga dari empat tersangka yakni AF, AAE, dan JE akan diperiksa untuk tersangka LHI. Sementara LHI akan dimintai keterangan AAE. "Ketiganya (AF, AAE, JE) saksi untuk LHI. Kalau LHI sendiri sebagai saksi untuk AAE," ujar Priharsa Nugraha, Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Senin (25/2).

Saksi-saksi lain yang juga dipanggil untuk saksi kasus suap impor daging antara lain Imron (swasta), Sabam (swasta), Yofa (swasta), Ahmad Zaky (swasta) Maria Elisabeth Liman (swasta), dan ajudan Luthfi Hasan Ishaaq, Abduh.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap kuot impor daging antara PT Indoguna Utama selaku importir dengan Kementerian Pertanian ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu sudah ditahan. KPK juga sudah memeriksa orang-orang yang terkait dalam kasus ini. Baik itu Kementerian Pertanian (Kementan) yakni KPK langsung memeriksa Menterinya, Suswono, maupun orang dari Luthfi Hasan, dan saksi dari PT Indoguna.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]