Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Lusa, MK Keluarkan Putusan Soal UU Pilpres
Tuesday 01 Jul 2014 19:40:05

Ilustrasi. Ketua MK Hamdan Zoelva.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terkait uji pasal 159 ayat 1 UU Pilpres Nomor 42/2008, Kamis, (3/7). Ini menindaklanjuti permintaan tiga pemohon terhadap pasal tersebut.

"Ada pengajuan permohonan pengujian UU Pilpres pasal 159 ayat 1 yang diajukan tiga pemohon dan Kamis akan diputus pukul 11.00," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di gedung MK, Selasa (1/7).

Ia mengatakan, tidak ada permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menafsir pasal 159 ayat 1 UU pilpres Nomor 42/2008. "Tidak ada permintaan KPU," katanya.

Sebelumnya, Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua pengacara atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang mengajukan permohonan pengujian UU Pilpres.

Demi kepastian hukum, mereka meminta tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dalam pasal 159 ayat (1) UU Pilpres.

Dalam persidangan uji materi pasal 159 ayat 1 yang pernah dilakukan sebelumnya, para pemohon sudah menyampaikan keterangan tentang pasal 159 ayat 1 UU pilpres No 42 tahun 2008.

Ketika itu terdiri dari pemerintah, mantan hakim MK Harjono dan HS Natabaya serta pengamat tata negara, Saldi Isra. Sementara, perwakilan DPR sata itu tidak hadir.

Natabaya mengatakan, dua pasangan membuat terjadi kekosongan hukum. Karena, pasal 159 ayat 1 adalah ayat yang digunakan jika kandidat lebih dari dua orang pasangan.(c75/ROL/mf/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]