Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Aceh
Luas Hutan di Aceh Utara Tersisa 44 Hektar
Tuesday 26 Mar 2013 21:38:49

Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Lhokseumawe.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM – Berdasarkan catatan Dinas Pekebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Aceh Utara, sisa hutan lindung di kabupaten tersebut seluas 44 ribu hektar lebih, Selasa (26/3).

Kepala Disbunhut Aceh Utara, Edy Sofyan, kepada pewarta BeritaHUKUM.com menyebutkan, dari jumlah luas hutan 44 ribu hektar lebih itu terbagi dua, diantaranya hutan lindung atau Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) seluas 7, 783 hektar dan hutan produksi seluas 36, 323 hektar.

Kawasan hutan lindung Cut Meutia itu, masing–masing berada di Kecamatan Murah Meulia seluas 845 hektar, Kecamatan Paya Bakong seluas 650 hektar, kemudian di Kecamatan Langkahan seluas 1.986.

Sementara jumlah hutan Produksi berada di Kecamatan Sawang, yaitu seluas 7989.30 hektar, Kecamatan Nisam seluas 4727.80, Kecamatan Murah Meulia seluas 3909.00, Kecamatan Paya Bakong seluas 4312. 01 hektar, Kecamatan Cot Girek seluas 10891.00 serta di Kecamatan Langkahan seluas 1263.89 hektar.

Edy Sofyan menambahkan, sejumlah hutan tersebut diatas hanya tersisa 44 hektar, selebihnya mengalami kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pembalakan liar serta faktor alam seperti erosi dan lain sebagainya.

Namun dinas perkebunan dan kehutanan tengah melakukan reboisasi pada titik-titik tertentu agar hutan lindung di Aceh Utara terjaga kelestarianya, pungkasnya.

Sementara itu Ketua LSM Acheh Future, Razali Yusuf menilai bahwa, dinas kehutanan Aceh Utara kurang mengawasi dan menjaga hutan ini. Diungkapnya, kerusakan hutan tersebut diakibatkan oleh aktivitas pembalakan liar yang sampai saat ini masih merajalela.

Namun melihat kenyataan tersebut, sepertinya para pelaku Ilegal Logging dibiarkan terus merusak kelestarian hutan, sementara instansi terkait bahkan aparat penegak hukum terkesan diam saja. "Tolong, dihukum sesuai UU yang berlaku terhadap pelaku perusakan hutan tanpa ada pandang bulu," tandas Razali.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]