Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Narkoba
Luar Biasa, Sabu Sekitar 700 Miliaran Rupiah Berhasil Digagalkan
Friday 11 May 2012 15:35:25

Ilustrasi, Narkoba (Foto: BeritaHUKUM/dir)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penyelundupan narkoba yang bernilai miliaran rupiah, berhasil di bekuk Jajaran Direktort Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Kepala Sundit II Narkoba Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro narkoba jenis sabu ini, dikemas dalam dus pakan ikan. "Dengan jumlah 300 kilogram atau senilai Rp 702 miliar," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (11/5).

Eko menambahkan, barang haram tersebut diduga berasal dari China."Dan diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Priok," tambahnya.

Eko menjelaskan, bisa jadi penyelundupan ini, adalah ulah jaringan yang dikendalikan oleh Mr AS, seorang WN Malaysia, yang masih buron.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, dari Malaysia, barang tersebut dipaketkan melalui jalur laut dengan menggunakan kontainer. "Kemudian untuk mengelabuhi petugas, barangnya dimasukkan dalam kemasan alumunium foil yang dimasukkan dalam kardus 'Arowana Food'," jelasnya.

Dalam satu dus tersebut, terdapat 3 kilogram sabu. Total dus yang dipakai untuk mengemas barang haram tersebut sebanyak 100 kotak.

Polisi menangkap 4 tersangka yakni 3 WNI berinisial AK, DR, MW serta seorang tersangka berkewarganegaraan Malaysia, EMW alias J.

Dari Pelabuhan Tanjung Priok, barang tersebut kemudian dibawa ke rumah mewah yang dijadikan gudang yang beralamat di Perumahan Mediterania Residence Blok B 8E Pantai Mutiara, Jalan Samudera Raya No 1, Jakarta Utara.

"Rumah tersebut disewa oleh tersangka AS, WN Malaysia yang masih DPO. AS adalah pengendali jaringan tersebut," jelasnya.

Seorang petugas yang ikut dalam penangkapan mengungkapkan, menurut kesaksian saksi seorang sekuriti, barang tersebut didrop di perumahan tersebut sepekan sebelum penggeledahan petugas. "Nurunin ratusan dus itu perlu waktu 2 jam," kata petugas tersebut.

Selanjutnya, pihak Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini.(bhc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Narkoba
 
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
 
Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
 
Chatting Membawa Sial
 
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
 
Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]