Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Narkoba
Luar Biasa, Sabu Sekitar 700 Miliaran Rupiah Berhasil Digagalkan
Friday 11 May 2012 15:35:25

Ilustrasi, Narkoba (Foto: BeritaHUKUM/dir)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penyelundupan narkoba yang bernilai miliaran rupiah, berhasil di bekuk Jajaran Direktort Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Kepala Sundit II Narkoba Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro narkoba jenis sabu ini, dikemas dalam dus pakan ikan. "Dengan jumlah 300 kilogram atau senilai Rp 702 miliar," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (11/5).

Eko menambahkan, barang haram tersebut diduga berasal dari China."Dan diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Priok," tambahnya.

Eko menjelaskan, bisa jadi penyelundupan ini, adalah ulah jaringan yang dikendalikan oleh Mr AS, seorang WN Malaysia, yang masih buron.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, dari Malaysia, barang tersebut dipaketkan melalui jalur laut dengan menggunakan kontainer. "Kemudian untuk mengelabuhi petugas, barangnya dimasukkan dalam kemasan alumunium foil yang dimasukkan dalam kardus 'Arowana Food'," jelasnya.

Dalam satu dus tersebut, terdapat 3 kilogram sabu. Total dus yang dipakai untuk mengemas barang haram tersebut sebanyak 100 kotak.

Polisi menangkap 4 tersangka yakni 3 WNI berinisial AK, DR, MW serta seorang tersangka berkewarganegaraan Malaysia, EMW alias J.

Dari Pelabuhan Tanjung Priok, barang tersebut kemudian dibawa ke rumah mewah yang dijadikan gudang yang beralamat di Perumahan Mediterania Residence Blok B 8E Pantai Mutiara, Jalan Samudera Raya No 1, Jakarta Utara.

"Rumah tersebut disewa oleh tersangka AS, WN Malaysia yang masih DPO. AS adalah pengendali jaringan tersebut," jelasnya.

Seorang petugas yang ikut dalam penangkapan mengungkapkan, menurut kesaksian saksi seorang sekuriti, barang tersebut didrop di perumahan tersebut sepekan sebelum penggeledahan petugas. "Nurunin ratusan dus itu perlu waktu 2 jam," kata petugas tersebut.

Selanjutnya, pihak Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini.(bhc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Narkoba
 
• MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
 
• Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
 
• Chatting Membawa Sial
 
• Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
 
• Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]