Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres 2014
Lolosnya PBB-PKPI, Pelajaran Bagi KPU RI
Monday 25 Mar 2013 21:18:26

Manajer Pemantau Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Manajer Pemantau Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menilai lolosnya PBB (Partai Bulan Bintang) dan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) sebagai peserta Pemilu 2014 usai diterimanya keputusan PT TUN oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), merupakan pembelajaran yang berarti bagi lembaga penyelenggara Pemilu itu sendiri.

"Lolosnya PBB dan PKPI melalui jalur pengadilan yang panjang dan melelahkan menjadi pelajaran penting bagi KPU dan Bawaslu untuk tidak lagi sembrono melakukan penyelenggaraan dan pengawasan tahapan Pemilu kedepan," ujar Masykurudin melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (25/3).

Menurut Masykurudin, dikabulkannya gugatan PBB dan PKPI adalah bentuk refleksi terhadap proses verifikasi partai politik yang dilakukan KPU akibat tidak menerapkan standar yang adil bagi Parpol dan kurang memahami situasi lapangan.

Menyikapi hal itu, ia mendesak KPU mapun Bawaslu agar jeli di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga di dalam tahapan Pemilu 2014.

"Pelajaran ini (PBB-PKPI) harus benar-benar diambil baik oleh KPU maupun Bawaslu karena tahapan selanjutnya yang jauh lebih krusial dan lebih melibatkan banyak pihak yaitu tahapan pencalonan," terangnya.

Sedangkan, dengan ditetapkan 12 partai nasional peserta Pemilu 2014, potensi konflik "pesta" demokrasi semakin kuat dan menurutnya dibutuhkan ketepatan dan akurasi dari lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu di dalam melaksanakan setiap tahapan yang ada.

"Potensi gugatan dalam pencalonan lebih tinggi dan gaduh lagi karena setiap calon dapat melaporkan kerugian yang dialaminya ke Bawaslu hingga ke PT TUN," tandas Masykurudin.

Oleh karena itu, lanjutnya KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan dan pengawasan pencalonan harus cermat di dalam memeriksa kebenaran dan keabsahan bakal calon misalnya tentang keabsahan KTP, ijazah dan sejumlah surat pernyataan dan keterangan lainnya.

Menurut Masykurudin langkah itu perlu dilakukan dalam mengurangi tingginya sengketa Pemilu. "Semakin cermat verifikasi bakal calon oleh KPU dan pengawasannya oleh Bawaslu maka semakin rendah potensi sengketa yang akan timbul, dengan begitu kegaduhan yang tidak perlu, tidak terjadi lagi atau sejak awal bisa diantisipasi," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, seperti dikutip dari komhukum.com, apa yang disampaikan Maskurudin menyingkapi terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya meloloskan Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia sebagai peserta pemilu 2014.

Namun, KPU menegaskan bahwa partai tersebut harus mengikuti tahapan pemilu yang telah ditetapkan. "Pengajuan DCS (Daftar Caleg Sementara) mulai 9-22 April 2013," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/3).

Husni mengatakan jika partai politik ingin memenuhi pencalonan anggota legislatif seluruh daerah pemilihan, maka mereka harus memasukkan berkas seusai waktunya. "Jadi tidak ada keistimewaan," kata Husni.

Husni mengatakan tahapan tersebut berlaku bagi seluruh peserta pemilu. KPU, kata Husni, memberlakukan seluruh tahapan kepada partai politik secara adil.

"Mereka yang menjadi peserta pemilu, seharusnya secara struktural dan fungsional sudah siap," tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia menjadi partai politik peserta Pemilu 2014.

"Bahwa PKPI dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2014 dengan mendasarkan pada keputusan Bawaslu yang ditegaskan PTTUN sepanjang gugatan PKPI untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Tertuang dalam keputusan KPU No. 165/KPTS/KPU/2013 tentang penetapan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, saat membacakan keputusan di KPU, siang tadi.

Selanjutnya, PKP Indonesia mendapatkan nomor urut 15 berdasarkan No. 166/KPTS/KPU/2013 yang tetapkan PKP Indonesia mendapatkan nomor urut 15.(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pilpres 2014
 
Jelang Pilpres, Bang Yos 'Nyekar' ke Asta Tinggi
 
Bupati Gorontalo Minta Dahlan Gandeng Bupati Kutai Timur Kepilpres
 
Pilpres 2014, Jika Tanpa Jokowi Bukan Pemilu
 
Politisi Narsis, Jalankanlah Politik Etis
 
Jelang Pilpres 2014, Idham: Partai Tidak Mau Kalah Start
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]