Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Lion Air
Lion Air Digugat oleh PT. Kharissa Permai Holiday
Wednesday 09 Oct 2013 22:26:36

Ilustrasi, Pesawat Lion Air.(Foto : BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sudah tidak asing lagi terdengar di Indonesia banyaknya protes yang diajukan oleh Konsumen Pengguna maskapai penerbangan Lion Air terkait pelayanan yang diberikan oleh mereka selaku penyedia transportasi penerbangan di Indonesia yang tidak profesional dan tidak memuaskan. Sebut saja misalnya masalah keterlambatan jadwal keberangkatan dan pembatalan jadwal penerbangan, yang merupakan dua contoh buruknya pelayanan transportasi oleh Lion Air. Dengan demikian, tanpa adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut maka niscaya yang menjadi konsumen adalah pihak yang paling dirugikan.

“Salah satunya adalah klien kami, PT. Kharissa Permai Holiday, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, yang secara jelas sebagai pihak yang dirugikan oleh PT.Lion Mentari Airlines (Lion Air),” demikian keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, dari Kantor Hukum Triweka Rinanti & Partners kepada para wartawan, Selasa (8/10).

Lebih lanjut tim Kuasa Hukum juga menjelaskan, hal ini disebabkan oleh adanya pembatalan secara sepihak oleh Lion Air terhadap 91 jemaah Umroh yang akan berangkat pada tanggal 30 Mei 2013.

Adapun ke 91 Jemaah Umroh tersebut telah memiliki tiket Pulang-Pergi dengan tujuan Jakarta-Jeddah yang batal terbang, dengan alasan operasional yaitu karena adanya perawatan pesawat.

Pembatalan ini dilakukan pada tanggal 29 Mei 2013 atau satu (1) hari sebelum tanggal keberangkatan. Sehingga dengan demikian Lion Air telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 777 PM Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Oleh karena itu, PT.Kharissa Permai Holiday, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Triweka Rinanti & Partners, mengajukan gugatan atas perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan juga Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan regeister Perkara Nomor: 420/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Lion Air
 
Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
 
Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
 
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
 
40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
 
Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]