Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
TPPO
Lindungi Perempuan dan Anak, BPPKB Kabupaten Bogor Gelar Rakor P2TP2A
Monday 23 Jul 2012 02:03:54

BPPKB Kabupaten Bogor Gelar Rakor P2TP2A (Foto: Ist)
BOGOR, Berita HUKUM - Bertempat di Ruang Serbaguna I Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, lindungi kaum perempuan dan anak, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Bogor gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitas Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Melalui Rakor P2TP2A Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2012 yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Nurhayanti, beberapa waktu lalu.

Sekda Kabupaten Bogor, Nurhayanti mengatakan Rakor ini diharapkan dapat memberi pemahaman mendalam kepada seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Bogor sehingga berpengaruh pada kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada perempuan dan anak-anak serta turut berkontribusi membangun jejaring penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak dalam rangka memaksimalkan mekanisme kerja P2TP2A dan gugus tugas /satgas perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.

“Pencerdasan dan penyadaran masyarakat mengenai pentingnya penghargaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak harus menjadi langkah penting sebagai modal utama dalam membangun persepsi yang tepat mengenai potensi kodrati perempuan dan anak-anak sebagai sumberdaya pembangunan yang potensial”, tegas Nurhayanti.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan BPPKB Kabupaten Bogor, Ratih Sunarti dalam laporannya mengatakan, Rakor ini bertujuan mensosialisasikan standar pelayanan minimal bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, memperkuat jejaring penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mensosialisasikan sistem rujukan pelayanan kesehatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan mekanisme kerja P2TP2A dan gugus tugas/satgas perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta mengoptimalkan peran dan fungsi P2TP2A Wanoja Mitandang.

“Rakor ini diharapkan menghasilkan kemitraan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MOU, meningkatkan peran dan fungsi gugus dan satgas perlindungan perempuan dan anak juga memberikan manfaat rujukan medis bagi korban kekerasan perlindungan perempuan dan anak”, ungkap Ratih Sunarti.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh 150 peserta terdiri dari unsur anggota DPRD Perempuan Kabupaten Bogor, unsur Muspida, SKPD terkait, Unsur Rumah Sakit, Camat, UPT BPPKB, Pengurus P2TP2A Wanoja Mitandang dan Gugus/Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak dengan menghadirkan Narasumber dari Gugus Tugas Pencegahan/Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) Pusat, Retno Adji Prasetiaju, P2TP2A DKI Jakarta, Margaretha Hanita, Kepala Bidang Promosi dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Sri Basuki Dwi Lestari, Kepala BPPKB Kabupaten Bogor, Siti Nurianty, Ketua P2TP2A Wanoja Mitandang, Euis Hidayat. (bhc/kom/rat)


 
Berita Terkait TPPO
 
Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
 
Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
 
Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
 
Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
 
Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]