Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran Lingkungan
Limbah PT Multi Nabati Sulawesi Cemari Mahakam, Ribuan Ikan Warga Mati
Friday 16 Nov 2012 16:23:18

Limbah PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) yang telah mencemari Sungai Mahakam.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahaan pengelolaan CPO kelapa sawit, PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) yang terletak di desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah CPO ke Sungai Mahakam, yang membuat ribuan ikan pemilik kerambah mati hingga kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Puluhan petani kerambah ikan, Kamis siang (15/11) yang didampingi perwakilan sebuah LSM di Loa Duri melakukan aksi protes di kantor PT MNS, mereka menuntut perusahaan tersebut untuk tidak lagi melakukan kelalaian dalam membuang limbah ke Sungai Mahakam. Tak hanya itu, mereka juga meminta perusahaan tersebut untuk mengganti rugi atas ribuan ikan yang mati akibat limbah tersebut, ujar pendamping warga pemilik kerambah, Arie Yannur.

Pertemuan warga dengan perusahaan yang diwakili pihak management Tjandra Gunawan hingga sore hari kemarin tidak membuahkan hasil. Tjandra pun tidak berkutik dan di mulutnya yang keluar hanyalah kata minta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan perusahaannya itu. Sambil berdiri dengan wajah pucat, ia menghampiri pendamping warga sambil momohon seraya mengatakan, "saya mohon maaf atas kejadian tersebut, kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi", ujar Tjandra.

Dalam kesempatan yang sama, warga juga mengungkapkan bahwa, kejadian limbah CPO yang dibuang oleh PT MNS merupakan kali yang kelimanya. Sebelumnya, perusahaan tersebut juga membuang limbah oli ke Sungai Mahakam yang membuat ribuan ikan juga mati, ungkap warga.

Hamra (62), warga RW 03 desa Loa Duri Ulu saat dilokasi PT MNS kepada BeritaHUKUM.com mengatakan, pertemuan dengan pihak perusahaan difasilitasi Kapolsek Loa Janan, tetapi belum juga membuahkan hasil, karena perusahaan belum juga bisa memberikan keputusan.

Kapolres sebagai penegak hukum malah menekan warga dan seolah-olah membela pihak perusahaan," ada apa sebenarnya ini, padahal akibat limbah ini ribuan ikan kami mati dan kerugian telah mencapai puluhan juta rupiah", ungkap Hamra dengan kesal.

Management PT MNS, Tjandra Gunawan tidak mau berkomentar atas kejadian tersebut, "saya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan komentar, yang lebih berhak sedang berada Jakarta. Maaf saya tidak bisa", pungkas Tjandra.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pencemaran Lingkungan
 
Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
 
DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
 
Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
 
Temuan Pencemaran Sungai Malinau Tak Diekspose, JATAM Kaltara Gugat ESDM
 
Sekitar 10.000 Ekor Katak Mati Misterius di Peru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]