Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Limbah
Limbah CPO PT KAM di Kukar Diduga Cemari Sungai
Tuesday 02 Apr 2013 14:15:53

Perusahan Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit PT. KAM di Desa Puan Cepak Kukar.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Limbah pencucian CPO yang dilakukan oleh PT. Khaleda Agroprima Malindo (KAM), perusahan yang berada di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). Perusahan yang bergerak di sektor perusahan yang bergerak di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit tersebut diduga telah membuang limbah hasil pencucian CPO ke sungai yang membuat warga setempat gatal-gatak ketika menggunakan air sungai tersebut.

Hal itu diungkapkan Nudin (50) warga Desa Puan Cepak kepada Pewarta beberapa hari yang lalu. Menurut Nurdin, limbah pencucian CPO PT. Khaleda yang dibuang setiap harinya itu, berisikan bahan logam berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan nyawa manusia.

Nurdin juga menambahkan, limbah ini dibuang melalui Sungai Puan Cepak anak Sungai Mahakan yang sudah sejak lama di gunakan warga setempat untuk mandi dan mencuci, "Aliran limbah PT. KAM mempengaruhi sumber air bersi serta menimbulkan penyakit kepada warga Puan Cepak yang ada di sekitar lingkungan perusahan sawit tersebut", jelas Nurdin.

Padahal, kata seorang warga lainnya yang minta namanya tidak di tulis, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) tentang kualitas air. Dalam aturan itu secara tegas melarang perusahaan membuang limbah berhaya ke media air.

Namun, kenyataannya PT. Khaleda yang setahun lalu di hebohkan dengan kasus pembantaian Orangutan tersebut, melakukan dan pemerintah daerah hingga kini tidak pernah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan asal Malaysia tersebut, tegas sumber.

"Yang menjadi suatu keanehan itu muncul, imbas dari pembuangan limbah CPO yang mengaliri sungai Puan Cepak kepada warga bukan hanya gatal-gatal ketika menggunakan air sungai untuk mencuci dan mandi, juga banyak ikan yang mati, yang di keluhkan warga sudah setahun tidak di respon oleh Pemerintah," tegas Nurdin.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Limbah
 
• Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
 
• Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
 
• PDAM Buang Limbah di Sungai Manggis, DLH Siap Turunkan Tim ke Lapangan
 
• PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
 
• PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]