Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Limbah B3
Limbah B3 Surveyor Yang Salah, Komisi VII Mendesak Importir Re-Export.
Sunday 04 Mar 2012 04:08:29

Peti kemas Limbah B3 (Foto: Sumbawanews.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi VII DPR RI mendesak agar PT Hwa Hok Steel segera me re-export limbah yang sudah mereka beli dari luar negeri, yang ternyata mengandung B3. “Mendesak supaya dilakukan re-ekspor terhadapo limbah B3 oleh PT Hwa Hok Steel paling lambat 90 hari sejak kedatangan barang,” ujar ketua sidang Komisi VII saat rapat dengar pendapat beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan, menurut Deputi IV KLH, Masnellyarti Hilman sebetulnya yang bersalah adalah Surveyor luar negeri yang memberikan rekomendasi limbah tersebut.

“Secara prosedurkan harusnya surveyor dari luar negeri memberikan warning, kalo bolehkan artinya safe sesuai rekomendasi dia,” tuturnya.

Nelly juga menambahkan pihaknya akan tetap memberikan rekomendasi kepada importir yang memiliki pengolahan limbah B3. “ Kalo dia melanggar otomatis rekomendasi dari KLH akan dicabut. Karena dasar kita melihat pengolahaannya mempunyai alat pengolahaan limbah, air, udara serta ada Amdal tidak. Ada pengolahan limbah B3 tidak, kalo ada kita tetap akan memberikan rekomendasi,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan, oleh kuasa hukum Hwa Hok Steel, Thamrin Bombang menurutnya kesalahan ini bukanlah dari importir melainkan surveyor yang ditunjuk Sucofindo dan Surveyor Indonesia. “Yang menentukan surveyor itukan dari KSO Sucofindo yang bekerjasama dengan surveyor Indonesia. Tetapi kenapa yang disalahkan importir,”tegasnya saat dihubungi BeritaHUKUM.com, Sabtu (4/3).

Lebih lanjut Thamrin menjelaskan. Bahwa barang yang sudah di beli kliennya tidak bisa dikembalikan, karena berdasarkan keterangan Sucofindo barang tersebut layak dan sesuia dengan pesanan importir.

“ Suveyor yang ditunjuk oleh KSO (Sucofindo dan Surveyor Indonesia.red) itukan memberikan keterangan berupa data input ke impotir, lalu importir berikan ke KSO. Lalu KSO bilang barang tersebut tidak ada masalah (tidak mengandung B3. red), berarti data yang diterima oleh penjual dari luar negeri bahwa barangnya tidak mengandung B3, dan sekarang terjadi masalah seperti ini, pastinya pihak penjual tidak mau menerima barang tersebut karena keterangan data di KSO menjelaskan bahwa barang tersebut sudah sesuai dengan pesanan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Petugas Bea Cukai menyita 118 peti kemas yang berisi limbah yang diduga mengandung B-3. Peti kemas ini dibawa masuk oleh 4 importir asal Indonesia, yaitu PT PKM, PT IWS, PT TIS, dan PT GG. Sedang menurut tata cara ekspor-impor limbah di Indonesia, yang menunjuk Surveyor luar negeri adalah KSO. Guna mensurvey apakah limbah tersebut mengandung B3 atau tidak.

Dirut Sucofindo, Arief Safari mengakui pihaknya kecolongan atas laporan Surveyor luar negeri. “patut kami akui bahwa kami kecolongan, jadi ada beberapa teknis yang harus dilakukan pihak surveryor luar negeri, yaitu mengambil beberapa photo dan melakukan pengecekan fisik dilapangan. Dan photo itu harus diperiksa oleh KLH supaya apakah barang ini bisa masuk apa tidak,” jelasnya. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Limbah B3
 
Penghapusan Abu Batu Bara dari Kategori Limbah B3 Melanggar Konstitusi
 
KPLH: Lima Pasal Bermasalah RPP Pengolahan Limbah B3 Dan Dumping
 
RI Kirim Balik Limbah Beracun Asal Inggris
 
Thamrin: Limbah B3 Akan Diolah Menjadi Besi Beton
 
Limbah B3 Surveyor Yang Salah, Komisi VII Mendesak Importir Re-Export.
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]