Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Segera Disahkan
2019-01-07 20:05:30

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan Pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-11, Senin (7/1).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) segera disahkan pada tahun ini. Kelimanya merupakan RUU yang sudah siap disahkan dari 33 RUU yang sedang dibahas di DPR RI. Ketua DPR RI Bambang Soesetyo mengungkapkan, ini merupakan kerja nyata DPR dalam melihat kebutuhan regulasi yang sangat mendesak bagi publik.

Kelima RUU yang segera disahkan itu adalah RUU tentang Perkoperasian, RUU Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

"Pimpinan Dewan mengharapkan komitmen dan kerja keras dari seluruh Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan Dewan, bersama-sama dengan Pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan untuk diselesaikan pada masa persidangan ini. Kita harus ingat, bahwa kinerja Dewan yang paling banyak disorot oleh rakyat adalah kinerja di bidang legislasi," papar Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam pidato pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/1).

Ditegaskan kembali oleh Bamsoet, DPR akan selalu mencari solusi jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari anggota, fraksi-fraksi, maupun dari pemerintah sendiri. Pimpinan DPR RI, lanjutnya, pasti mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walau dikejar target penyelesaian.

"Kita sama sekali tidak menghendaki, hanya karena ingin mengejar target, masalah kualitas pembahasan RUU lalu kita abaikan. Sedikit banyaknya judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan tolok ukur dari kualitas undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah," imbuhnya. Ia mengingatkan, agar UU yang diamanatkan oleh putusan MK untuk diamandemen, segera diprioritaskan untuk diselesaikan.

Misalnya, ia menyebutkan contoh, UU Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya menyangkut batas minimal usia perkawinan. "Kita juga mempunyai pekerjaan rumah untuk segera menyelesaikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat," kata legislator Partai Golkar itu.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]