Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Lima Langkah Memulai Program Antikorupsi
Wednesday 01 Jul 2015 06:10:26

Ilustrasi. Berani Jujur Hebat!(Foto: @KPK_RI)
JAKARTA, Berita HUKUM - Suasana di Perpustakaan lantai dua, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta pada Jumat (19/6) lalu terlihat berbeda. Sejak pukul 14.00 WIB, mini perpustakaan itu ramai dikunjungi para pegawai KPK. Mereka tengah mengikuti diskusi dan bedah buku bulanan yang rutin digelar. Kali ini, acara bedah buku menghadirkan Bertram I. Spector, seorang peneliti sekaligus pengampu pada program antikorupsi dan negosiasi pada organisasi internasional.

“Jangan beranggapan bahwa seluruh perilaku korupsi itu sama. Bagaimana manifestasi korupsi, apakah penyebabnya, dampaknya, apa yang dapat dilakukan untuk menurunkan korupsi,” ujar Bertram dalam diskusi buku yang ia tulis, berjudul “Practitioners Guide For Anticorruption Programming”.

Dalam buku itu, berisi tentang panduan untuk program antikorupsi berupa analisis-analisis yang telah dilakukan sejumlah lembaga antikorupsi, berdasarkan hasil penelitian Bertram. Analisis dilakukan untuk mengidentifikasi program yang berhasil dan yang tidak, serta penyebabnya.

“Analisa dilakukan berdasarkan database lengkap dari 107 proyek USAID selama lebih dari satu dekade, dan studi penelitian sistematis yang ada,” ujarnya. Sebelumnya, Bertram pernah berdiskusi terkait buku “Fighting Corruption In Developing Countries (2005)”. Di dalam buku itu membahas tentang penilaian korupsi di sektor-sektor tertentu.

Berdasarkan penelitiannya, terdapat langkah-langkah untuk memulai program antikorupsi. Pertama menilai keadaan, kedua menetapkan tujuan dan strategi program, ketiga waktu memulai program, keempatidentifikasi pilihan-pilihan program dan kelima menargetkan rencana, monitoring dan evaluasi.

Dalam menilai keadaan, kata Bertram, kajian itu harus dapat menawarkan solusi paling sesuai dan produktif untuk mengatasi penyebab masalah. Adapun dalam menentukan tujuan dan strategi program; apakah program antikorupsi atau tata laksana pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan.

“Menetapkan tujuan program antikorupsi yang tegas guna pencapaian hasil program yang lebih baik,” ujar Bertram.
Selain itu, menentukan tujuan dan strategi program, misal dalam mencakup multi-cabang, multi-sektor dan pemerintah, merupakan kunci upaya antikorupsi yang efektif.

Adapun poin ketiga, yakni menentukan kapan program dimulai dapat membangkitkan keinginan warga untuk bekerja sama dengan pemerintah. Dengan adanya penentuan program antikorupsi ini bisa mengantisipasisituasi politik yang dapat berubah seiring waktu.

Bertram juga menyarankan dalam menargetkan rencana monitoring dan evaluasi, agar berhati-hati atau jangan menerapkan indikator antikorupsi yang umum dan luas. Gunakan indikator yang secara langsung mengukur intervensi antikorupsi spesifik melalui outcome dan dampak dari investasi tersebut.

Terakhir Bertram mengusulkan agar lembaga yang menangani kasus korupsi jangan menggerakkan massa untuk melaporkan korupsi jika sistem peradilan atau sistem penanganan laporan kurang baik dalam menindaklanjuti laportan kasus korupsi.
“Juga, jangan menetapkan jangka waktu proyek tidak realistis sehingga dapat menyebabkan reformasi tidak terselesaikan dan menimbulkan sikap skeptis dari publik,” katanya.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]