Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pelayanan Publik
Lima Kementerian Berapor Merah Dalam Pelayanan Publik
Monday 22 Jul 2013 18:45:06

Ilustrasi, Pelayanan publik.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lima Kementerian mendapat rapor merah dalam pelayanan publik khususnya pada unit pelayanan perizinan. Kelima Kementerian tersebut adalah, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hal itulah, yang terpampang dalam rilis Ombudsman Republik Indonesia terkait, hasil observasi terhadap kinerja pelayanan publik khususnya pada unit pelayanan perizinan terhadap 18 kementerian.
Menurut Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana, kelima lembaga tersebut belum mematuhi standar pelayanan yang tertuang dalam Undang-undang Pelayanan Publik.

"Kelimanya belum mematuhi seluruh komponen standar pelayanan yang tertuang dalam Undang-undang Pelayanan Publik," katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (22/7).

Dalam menjalankan observasinya, Danang menjelaskan, pihaknya berfokus pada kewajiban memasang persyaratan perizinan pada tempat yang mudah dilihat pengguna layanan.

Dan ternyata, sebanyak 42,9 persen unit pelayanan didapati tidak memampangkan standar waktu pelayanan.

"Ini tentu menciptakan ruang untuk 'bermain', mengulur-ngulur waktu perizinan," katanya.

Kemudian sebanyak 32,1 persen unit tidak memasang informasi biaya pelayanan. Hal ini bisa memicu terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pelayanan publik.

Danang menambahkan sebagian besar unit pelayanan publik juga tidak memampangkan maklumat pelayanan publik sebagai komitmen yang bisa ditagih pengguna layanan. Ombudsman mencatat 85,7 persen unit tidak memasang maklumat pelayanan.

Observasi kali ini, lanjut Danang, baru meliputi 18 kementerian. Sementara untuk pelayanan lembaga negara, seperti Kepolisian, BNP2TKI dan lembaga lainnya dalam waktu dekat juga akan dilakukan. "Dalam tiga atau empat bulan ke depan kami akan melebar ke badan dan lembaga yang lain," tuturnya.

Hasil temuan ini akan disampaikan kepada kementerian terkait agar dapat memperbaiki unit pelayanannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila tiga bulan ke depan tidak ada perbaikan maka kami akan kaji ulang dan terbitkan rekomendasi ke Presiden," tuturnya.

Selain lima kementerian yang mendapat rapor merah itu, Ombusman juga memaparkan ada sembilan kementerian dengan rapor kuning.

Kategori kuning ini, untuk kementerian dengan kepatuhan sedang dalam UU Pelayanan Publik. Dianataranya, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Selanjutnya, empat kementerian mendapat rapor hijau atau memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap UU Pelayanan Publik. Mereka adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.(vnc/bhc/riz)


 
Berita Terkait Pelayanan Publik
 
Pelayanan Publik Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintah
 
Pantau Pelayanan Publik, Ombudsman Sidak Ke Bandara Soekarno Hatta
 
Komisi II Desak ORI Perhatikan Pelayanan Publik di Perbatasan
 
22 Juta Penduduk Terancam Tak Dapatkan Pelayanan Publik Terkait E-KTP
 
Ombudsman: 'Negara Gagal Bila Pelayanan Publik Gagal'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]