Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
Libya Minta Niger Ekstradisi Saadi Khadafi
Tuesday 15 Nov 2011 15:01:21

Saadi Khadafi (Foto: AFP Photo)
TRIPOLI (BeritaHUKUM.com) – Pemerintahan sementara Libya meminta Niger untuk mempertimbangkan kebijakan pemberian suaka kepada putra Muammar Khadafi, Saadi Khadafi. Keputusan Niger memberikan suaka itu sebagai keputusan yang tidak dapat dibenarkan dan didasari rasa permusuhan.

Wakil Ketua Dewan Transisi Nasional (TNC) Abdel Hafidh Ghoga mengatakan, pemulangan Saadi akan sangat berpengaruh terhadap suasana hubungan antara Libya dan Niger. Kebijakan pemberian suaka kepada pelaku kejahatan merupakan tidak tidak adil bagi rakyat Libya.

"Niger seharusnya tidak memberikan suaka bagi pelaku kejahatan kriminal. Kami meminta Niger untuk mengkaji lagi keputusan yang tidak adil ini," kata Ghoga yang juga menjabat sebagai juru bicara pemerintah, seperti dikutip BBC, Selasa (15/11).

Sebelumnya Presiden Niger, Mahamadou Issoufou pada Jumat (11/11) lalu, mengakui bahwa pemerintahannya mengabulkan permohonan suaka Saadi Khadafi, karena alasan kemanusiaan.

Perdana Menteri Niger, Brigi Rafini pun menyatakan bahwa mereka tidak akan mengekstradisi Saadi, kecuali jika pemerintah Libya bisa menyakinkannya akan ada proses pengadilan yang berimbang terhadap putra Khadafi itu.

Saadi yang kini berusia 38 tahun diperkirakan melarikan diri dari Libya menuju Niger pada Agustus lalu, saat Tripoli jatuh ke tangan pemberontak dan mengakhiri kekuasaan ayahnya, Muammar Khadafi selama 42 tahun di negara itu.

Pemerintah Libia mengatakan jika Saadi bisa dipulangkan ke negara asalnya maka mereka akan mendakwanya atas sejumlah kasus dan salah satunya adalah kasus kejahatan yang dilakukan saat dia mempimpin Federasi Sepakbola Libya.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Libya
 
• Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
• Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
• Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
• Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
• PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]