Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
Libya Minta Niger Ekstradisi Saadi Khadafi
Tuesday 15 Nov 2011 15:01:21

Saadi Khadafi (Foto: AFP Photo)
TRIPOLI (BeritaHUKUM.com) – Pemerintahan sementara Libya meminta Niger untuk mempertimbangkan kebijakan pemberian suaka kepada putra Muammar Khadafi, Saadi Khadafi. Keputusan Niger memberikan suaka itu sebagai keputusan yang tidak dapat dibenarkan dan didasari rasa permusuhan.

Wakil Ketua Dewan Transisi Nasional (TNC) Abdel Hafidh Ghoga mengatakan, pemulangan Saadi akan sangat berpengaruh terhadap suasana hubungan antara Libya dan Niger. Kebijakan pemberian suaka kepada pelaku kejahatan merupakan tidak tidak adil bagi rakyat Libya.

"Niger seharusnya tidak memberikan suaka bagi pelaku kejahatan kriminal. Kami meminta Niger untuk mengkaji lagi keputusan yang tidak adil ini," kata Ghoga yang juga menjabat sebagai juru bicara pemerintah, seperti dikutip BBC, Selasa (15/11).

Sebelumnya Presiden Niger, Mahamadou Issoufou pada Jumat (11/11) lalu, mengakui bahwa pemerintahannya mengabulkan permohonan suaka Saadi Khadafi, karena alasan kemanusiaan.

Perdana Menteri Niger, Brigi Rafini pun menyatakan bahwa mereka tidak akan mengekstradisi Saadi, kecuali jika pemerintah Libya bisa menyakinkannya akan ada proses pengadilan yang berimbang terhadap putra Khadafi itu.

Saadi yang kini berusia 38 tahun diperkirakan melarikan diri dari Libya menuju Niger pada Agustus lalu, saat Tripoli jatuh ke tangan pemberontak dan mengakhiri kekuasaan ayahnya, Muammar Khadafi selama 42 tahun di negara itu.

Pemerintah Libia mengatakan jika Saadi bisa dipulangkan ke negara asalnya maka mereka akan mendakwanya atas sejumlah kasus dan salah satunya adalah kasus kejahatan yang dilakukan saat dia mempimpin Federasi Sepakbola Libya.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Libya
 
Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]