Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Lalu Lintas
Libur 5-8 Mei 2016, Polda Metro Jaya Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Pintu Tol
2016-05-03 02:35:51

Ilustrasi. Tampak suasana saat macet di jalan tol Cikampek.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa pengaturan arus lalu lintas menjelang libur panjang tanggal 5-8 Mei. Pihak kepolisian memperkirakan lonjakan kendaraan ke luar Jakarta sudah dimulai sejak Rabu tanggal 4 Mei sore hari.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyusun strategi untuk mengantisipasi kemacetan di ruas tol maupun di berbagai lokasi wisata di Jakarta.

"Kami telah menyiapkan rencana kontijensi mulai dari tahap 1 sampai tahap 3 untuk mengantisipasi kemacetan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Risyapudin Nursin, Senin (2/5).

Tahap pertama yang dilakukan, apabila terjadi antrean hingga 5 km di pintu tol, maka polisi akan melakukan diskresi dengan membuka sistem contra flow.

"Kita buat contra flow ke arah timur dan Jagorawi, nanti kita siapkan 2 lajur buat contra flow," paparnya.

Apabila masih terjadi kepadatan, polisi telah berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga untuk mengoptimalkan pengambilan tiket di gerbang tol.

"Minta ke Jasa Marga, dalam transaksinya untuk menambah Jasa Marga Putra untuk membagikan kartu tol, jemput bola," jelasnya.

Tahapan ketiga, apabila dengan dua cara tadi masih terjadi kemacetan, polisi akan menutup pintu masuk tol. Pengendara nantinya akan dialihkan ke jalur alternatif.

"Tahap ketiga kita tutup pintu tol untuk mengantisipasi kepadatan daripada kejebak kemacetan di ruas tol, belum lagi kalau mau buang air jadi susah," tutupnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Lalu Lintas
 
Anggotanya Sigap Bantu Pengendara Mobil Kempis Ban, Kombes Sambodo: Jiwa Polantas sebagai Penolong
 
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Gelar Vaksinasi Massal
 
KaKorlantas Benarkan Gesekan antara Petugas PJR dan Pengendara di Tol Cikampek
 
Didenda Tilang Rp 500 Ribu, Polisi: AS, Pengemudi Porsche Boxster Sempat Tidak Mengaku
 
Operasi Keselamatan Jaya Digelar 12-25 April 2021, Dirlantas PMJ: Tidak Ada Penindakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]