Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kwik Kian Gie
Lewat Kwik Kian Gie, KPK Selidiki BLBI
Tuesday 02 Apr 2013 22:15:55

Kwik Kian Gie, saat di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus BLBI, Selasa (2/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus yang telah lama mangkrak yakni Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kini mulai digarap lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Selasa (2/4) KPK telah memeriksa ahli ekonomi, Kwik Kian Gie terkait dalam kasus itu. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarno Puteri itu berkali-kali mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menyampaikan kasus apa yang membuatnya diperiksa KPK.

Namun ketika dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Kwik diperiksa guna penyelidikan dalam kaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam lanjutan penyelesaian BLBI yaitu pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator. "Kwik Kian Gie dimintai keterangan dalam kaitan dugaan terjadinya TPK dalam lanjutan penyelesaian BLBI yaitu pemberian SKL," ujar Johan.

SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.

Menurut Johan, ada mekanisme pemberian SKL itu melalui Kementerian Keuangan, melalui kebijakan yang pernah mereka putuskan. “SKL tersebut berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor,” ungkapnya.

Lalu apakah mantan Presiden Megawati akan ikut diperiksa dalam kasus yang ada di eranya ini. Johan hanya menjawab bahwa hal itu pemikiran terlalu jauh. ”Jangan terlalu jauh. Ini kan masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi baik sebelum menjalani pemeriksaan maupun sesudah, Kwik berkali-kali menegaskan bahwa dirinya diperiksa untuk kasus yang masih rahasia. Mantan periode 1999-2000 itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB. "Yah dipanggil KPK, memberi keterangan, informasi saja," ujarnya usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Selasa (2/4).

Ia diperiksa sekitar sekitar 8 jam, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & Ketua Bappenas periode 2001-2004 ini keluar dari lobi pukul 18:10 WIB. "Pemeriksaan rahasia. Soal penyelidikan. Rahasia ya, rahasia, " tandas Kwik yang langsung meninggalkan gedung KPK dengan mengendarai mobil pribadinya Toyota Alphard silver B 1131 ZJ.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kwik Kian Gie
 
• Kwik Kian Gie: Pemimpin Indonesia Berjiwa 'Budak'!
 
• Kwik Sebut Jokowi Sudah Terbukti Langgar Konsititusi
 
• Lewat Kwik Kian Gie, KPK Selidiki BLBI
 
• Menteri Era Megawati Diperiksa KPK
 
• Kwik Kian Gie: Iklan Tentang UU No. 22 / 2001 di Kompas Itu Iklan Kaleng
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]