Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penembakan
Letusan Senjata Anggota Ditlantas Polda Metro Akibatkan Satu Orang Tewas, Ini Respons Kompolnas
2021-12-01 07:03:39

Ilustrasi. Penembakan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus penembakan yang terjadi di depan Kantor Induk 4 atau Jaya 4 Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan baru-baru ini, akhirnya menemui titik terang terkait sosok pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan jika pelaku ialah seorang anggota Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda yang kesehariannya bertugas di Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Pelakunya adalah Ipda OS," kata Zulpan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/11).

Dia juga membenarkan jika korban penembakan bernama Poltak Pasaribu meninggal dunia pada Sabtu (27/11), sedangkan untuk korban lainnya, M. Aruan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Akibat kasus tersebut terjadi penembakan, kemudian mengakibatkan dua orang korban luka tembak pada saat kejadian tersebut," tandasnya.

"Kemudian, akibat daripada penembakan tersebut, kedua korban pada saat itu mengalami luka dan dibawa ke RS Pelni awalnya, kemudian dipindahkan ke RS Kramat Jati untuk penanganan lebih baik. Kemudian, selang satu hari, satu korban atas nama PP meninggal dunia," imbuh dia.

Berdalih Bantu Warga

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan jika awalnya ada seseorang dengan inisial O karena merasa dibuntuti oleh sejumlah pihak sehingga merasa terganggu lalu kemudian meminta bantuan kepada Ipda OS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, peristiwa itu dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat yang merasa terancam. Orang itu diikuti dari mulai satu hotel di wilayah Sentul, kemudian diikuti beberapa unit mobil," ujar Tubagus.

Selanjutnya, O diminta Ipda OS agar mendatangi Kantor Induk 4 Satuan PJR Ditlantas Polda Metro."Anggota ini berdinas di sana, diarahkan ke sana, maksudnya supaya aman," ucap dia.

Hingga kemudian sesampainya di lokasi, terjadilah insiden penembakan itu.

"Kemudian ribut di situ. Terdengar satu tembakan, kemudian itu ada yang mau menabrak, terjadilah tembakan sebanyak dua kali mengenai dua korban," bebernya.

Prihatin dan Menyesalkan

Terkait hal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku miris dengan adanya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum perwira Polri itu.

"Kami sungguh prihatin dan menyesalkan adanya korban meninggal dunia diduga terkena tembakan oknum anggota Polri yang berdinas di Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri sedang memeriksa kasus ini. Karena ada korban meninggal dunia dan ada laporan pengintaian atau pengejaran oleh beberapa orang dalam beberapa mobil (termasuk salah satunya korban), maka selain Propam, Reskrim juga melakukan pemeriksaan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya kepada pewarta BeritaHUKUM, Selasa (30/11) malam.

Menurutnya, kejadian tersebut harus ditelusuri secara sungguh-sungguh dan didukung dengan penyelidikan kriminal berbasis ilmiah (scientific crime investigation).

"Yang perlu dilihat dari kasus ini adalah apakah benar ada tindakan pengejaran atau pengintaian dari beberapa orang di beberapa mobil terhadap Sdr. O? Selanjutnya apakah benar ada dugaan pengeroyokan terhadap Sdr. O? Apakah benar ada keributan dan ancaman penabrakan? Dan apakah Ipda OS dalam melakukan penembakan sesuai prosedur atau tidak?," papar Poengky.

Untuk itu, hal pokok yang tak boleh terlewatkan oleh jajaran Propam yakni memastikan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika Ipda OS melepaskan tembakan itu, lewat upaya pemeriksaan.

"Propam perlu memeriksa apakah penembakkan sesuai SOP atau tidak. Jadi kita perlu menunggu hasil pemeriksaan. Rujukan di Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menjelaskan tentang prinsip Penggunaan Senjata Api," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Penembakan
 
PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
 
Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
 
Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
 
Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]