Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Lembaga Survei
Lembaga Survei & Kedaulatan Rakyat
Wednesday 23 Oct 2013 12:46:08

Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra, gelar Datuk Maharajo Palinduang, Pakar hukum tata negara, Politikus, dan Intelektual Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
Oleh:
Yusril Ihza Mahendra


Saya ingin menuliskan tentang lembaga survei Pemilu yang akhir-akhir ini sering menghebohkan dunia politik kita.

Kita sudah tahu-sama-tahu bahwa lembaga-lembaga survei yang menjamur itu bukanlah lembaga yang murni akademis, tetapi lembaga profesial yang komersial. Tidak saya pungkiri bahwa dalam bekerja, lembaga-lembaga survei itu menggunakan metode-metode akademis. Namun aspek komersialnya tidak dapat diabaikan pula.

Partai politik atau politisi yang akan berkompetisi, sudah lazim meminta lembaga survei melakukan kegiatannya. Tujuannya bukan semata-mata untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan dirinya, tetapi juga untuk membentuk opini publik. Tidak jarang suatu lembaga survei sdh menandatangani kontrak dengan partai politik atau politisi untuk jangka waktu tertentu. Besarnya nilai kontrak tentu sesuai kemampuan partai atau politisi yang bersangkutan. Makin besar uang, makin canggih lembaga surveinya.

Biasanya laporan hasil riset ada 2 macam. Satu yang benar, hanya untuk kepentingan internal; dan yang tidak benar, untuk kepentingan publik. Hasil survei yang tidak benar dan disulap itulah yang dijadikan konsumsi untuk memengaruhi opini publik.

Hasil survei yang disulap itu dipublikasikan secara luas melalui jaringan media sehingga menjadi kontroversi. Hasil survei yang disulap itu bisa dijadikan sebagai bagian dari upaya kecurangan pemilu secara sistemik. Melalui pengumuman hasil survei yang meluas itu, pelan-pelan opini publik akan terbentuk, mana partai atau tokoh yang unggul, mana yang memble.

Kalau opini sudah terbentuk, langkah selanjutnya merekayasa perolehan suara agar pas seperti hasil survei. Banyak cara dapat dilakukan untuk merekayasa perolehan suara. Langkah pertama dimulai dari penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Makin kacau dan tidak akurat DPT, rekayasa akan makin mudah. Surat suara yang berlebih, bisa dicoblos sendiri untuk menangkan suatu parpol.

Berbagai trik untuk mengatur perolehan suara dilakukan sejak dari tingkatan TPS (lokasi), PPS (Desa/Kelurahan), PPK (Kecamatan) sampai Kabupaten/kota. Luasnya wilayah negara kita membuat pengawasan penghitungan suara menjadi sangat sulit dan rumit. Ada potensi untuk curang disini.

Tiap kali Pemilu, Teknologi Infoemasi (IT) Komisi Pemilihan Umum selalu ngadat, pengumpulan suara lamban dan membosankan. Keadaan ini membuat orang lelah, apatis dan akhirnya putus asa serta tidak perduli lagi. Dalam keadaan seperti itu, praktik jual beli suara, transaksi pemindahan suara dari 1 parpol ke parpol lain terjadi dengan mudahnya.

Siap yang dapat melakukan kecurangan seperti ini? Yang dapat melakukan kecurangan sistemik seperti itu hanya mereka yang kuat secara politik, birokrasi dan finansial. Akhirnya Pemilu ditentukan oleh transaksi uang dan kekuasaan. Suara rakyat dipermainkan dan dimanipulasi. Kedaulatan rakyat hanyalah mimpi.

Akhirnya apa yang terjadi? Hasil akhir pemilu persis seperti hasil survei yang sebelumnya sudah dicekokkan kepada public. Rakyat pun akhirnya dapat menerima urutan pemenang pemilu, toh sudah cocok dengan hasil survei jauh hari sebelum pemilu yang sudah ada di otak mereka. Kalau demikian, maka bukan lembaga survei itu yang canggih bisa memprediksi hasil Pemilu. Tapi sebaliknya, hasil pemilu yang direkayasa secara sistemik agar hasilnya sesuai dengan hasil survei.

Demikian tulisan saya. Semoga mencerahkan mengenai sisi lain survei dan hasil Pemilu di negeri yang makin antah berantah ini.(fb/yim/bhc/sya)


 
Berita Terkait Lembaga Survei
 
Pemerintah Perlu Atur Secara Tegas Lembaga Survey
 
Lembaga Survei & Kedaulatan Rakyat
 
Hari Ini, 3 Lembaga Survei Akan Melakukan Quick Count Pilgub Jateng
 
Gerindra Minta Lembaga Survei Umumkan Pemesan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]