Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Reformasi Birokrasi
Lelang Jabatan, Reformasi Birokrasi Yang Efektif dan Efisien
Thursday 14 Nov 2013 21:50:14

Sekertaris daerah Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Winarni Mobnoarfa, MS, (ke 3 dari kiri ke kanan) bersama Sesmenpan RI, Tasdik Kinanto (ke 4 dari kiri).(Foto: Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Winarni Monoarfa yang dipercaya menjadi moderator pada pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan menggadeng Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), Kamis (14/11) mengatakan, mekanisme pengisian jabatan sudah sejalan dengan mekanisme yang berlaku di Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim.

"Kita di Gorontalo sudah mau melaksanakan mekanisme tersebut dimana bapak gubernur Rusli Habibie menginginkan adanya lelang jabatan bagi pejabat eselon II. Mekanisme ini diharapkan dapat menjaring pejabat yang memiliki integritas tinggi, profesional serta menguasai tupoksi sesuai dengan jabatan yang dipilih," tuturnya. Mekanisme tersebut, lanjut Winarni, diangkap efektif dan efisien dalam upaya melaksanakan reformasi birokrasi di daerah. Ia memastikan pelaksanaan lelang jabatan akan berlangsung transparan dan akuntabel.

Sebelumnya Sekretaris Kemenpan-RB Tasdik Kinanto dalam materi RUU ASN mengemukakan, RUU ASN memuat 7 substansi utama dalam upaya memperbaiki sistem manajemen birokrasi Indonesia. Tujuh substansi tersebut yakni menyangkut masalah rekruitmen, pengembangan pegawai, penempatan dalam jabatan, kesejahteraan, manajemen kinerja, penegakan disiplin dan etika serta pensiun. "Tujuh substansi ini yang ingin kita perbaiki dari UU sebelumnya yakni UU no 43 Thn 1999 menjadi RUU ASN. Prinsipnya akan ada perubahan untuk mewujudkan aparatur negara yang lebih profesional, berbudaya kerja, inovatif dan beringetgrasi," jelasnya.

Terkait dengan rekruitmen pegawai, UU Kepegawaian No. 43 Thn 1999 melakukan penerimaan pegawai didasarkan pada pangkat dan formasi. Hal tersebut diperbaiki melalui RUU ASN dimana rekruitmen pegawai didahului dengan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. "Pasal 17 UU 43 Thn 99 menyebutkan bahwa PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. Pada RUU ASN pasal 51, konsep itu diperbaiki. Pengadaan calon PNS merupakan kegiatan untuk mengisi jabatan yang lowong sesuai kebutuhan pegawai," terangnya.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Reformasi Birokrasi
 
Ketua DPR Dukung Pemerintah Reformasi Total Birokrasi
 
Lelang Jabatan, Reformasi Birokrasi Yang Efektif dan Efisien
 
Kemenpolhukam Apresisi Reformasi Birokrasi Pemprov Gorontalo
 
SBY: Reformasi Birokrasi Dikatakan Berhasil Jika tak Ada Lagi Korupsi
 
Aceh Timur Sosialisasi Bimtek Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi On-Line
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]