Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Jiwasraya
Legislator Yakin Pansus Dapat Bongkar Kasus Jiwasraya
2020-03-11 06:33:12

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati (tengah).(Foto: Ist/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Anis Byarwati mengatakan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus Jiwasraya ditaksir mencapai sebesar Rp 13,7 triliun, dengan biaya yang dibutuhkan untuk menyehatkan perusahaan asuransi milik negara itu sebesar Rp 32,6 triliun. Menurutnya kasus ini memang bukan kasus sederhana, bahkan termasuk kejahatan yang terorganisir, dan melibatkan banyak aspek.

Anis mengungkapkan bahwa PKS bersama Partai Demokrat telah mengusulkan pembentukan Pansus kepada Pimpinan DPR RI. Namun, setelah dua kali sudah Rapat Paripurna usulan tersebut tidak dibacakan. Ia menjelaskan, pembentukan Pansus harus diusulkan lebih dari 1 fraksi dan diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR RI. "Keduanya sudah terpenuhi," tegas Anis dalam rilisnya kepada Parlementaria, Selasa (10/3).

Menurut legislator dapil DKI Jakarta I itu, pihaknya meyakini kasus Jiwasraya dapat dituntaskan dengan pembentukan Pansus bukan Panitia Kerja (Panja). "Karena Pansus memiliki kewenangan lintas komisi, lintas bidang, dapat melakukan audit investigasi, memanggil orang dan melibatkan penegak hukum. Sementara Panja tidak memiliki kewenangan ini," imbuh Anis.

Menanggapi pandangan ketidakseriusan Pemerintah dan Parlemen dalam menuntaskan kasus Jiwasraya, ia mendorong pergerakan ekstra parlemen agar turut aktif menyuarakan kepentingan rakyat dan menyalurkan aspirasinya ke Parlemen. "Ingat bahwa negara kita menganut sistem trias politika dimana kewenangan politik dibagi kepada tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif," tandas Anis.

Untuk itu, aspirasi masyarakat harus masuk melalui ketiga lembaga ini sesuai fungsinya. Anis menekankan bahwa jika ke depan masyarakat harus lebih jeli memilih wakil rakyat agar benar-benar bisa menyuarakan aspirasi masyarakat. "Wakil rakyat yang kompeten dan memiliki kualitas yang baik, akan menjadikan DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang efektif dalam membela kepentingan rakyat," pungkasnya.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
• Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
• 16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
• BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
• Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
• Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]