Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Energi Terbarukan
Legislator Usul Pemerintah Terlibat Pengembangan PLTP
2021-10-12 02:10:25

Pembangkit Listrik Panas Bumi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengusulkan keterlibatan pemerintah dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia. Menurutnya, tingginya biaya eksplorasi di hulu, yakni menemukan uap panas, menghabiskan biaya sangat mahal dan berisiko. Bahkan ketika pengembang melakukan eksplorasi, ada yang memperoleh titik sumber panas bumi, namun juga ada yang tidak mendapatkan titik uap panasnya.

"Nah ketika banyak yang nggak dapet (hasil eksplorasi sumber panas bumi), kan akhirnya dikompensasi ke harga akhir BPP (Biaya Pokok Penyediaan) listrik ya," terang Mulyanto ketika ditemui Parlementaria di sela-sela mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VII ke PLTP Gunung Salak PT Indonesia Power, di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (8/10).

Mulyanto menjelaskan, problem dari energi baru terbarukan (EBT), khususnya produk PLTP adalah harga jualnya yang masih tinggi. Sebagai contoh, harga jual dari PLTP Gunung Salak diketahui masih di atas Rp1000/kwh atau setara kurang lebih 8 sen dolar AS per kwh. Sedangkan pada PLTA dan PLTS sekitar 4-5 sen dolar AS per kwh.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menilai, apabila pemerintah turut andil pada proses eksplorasi tersebut, diharapkan dapat mereduksi biaya pembangunan PLTP yang disebabkan risiko yang tinggi untuk memperoleh sumber panas bumi tersebut. Dengan begitu, PLTP dapat dapat bersaing dengan sumber-sumber energi lainnya seperti PLTA atau PLTS.

Terkait bauran EBT, kontribusi EBT nasional pada 2020 masih berada dalam kisaran 11 persen. Sementara targetnya sebesar 23 persen pada 2025 dan 30 persen pada 2030. "Iya, ini kan masih jauh ya. Target EBT kita kan sesuai Rencana Umum Energi Nasional yang diterbitkan pemerintah melalui DEN itu kan 25 persen ya di tahun 2025. Nah sekarang kan baru 10 koma. Jadi, setengahnya lah ya," lanjut Mulyanto.

Perkembangan EBT di Indonesia dinilai Mulyanto masih jauh, sehingga harus diperbaiki oleh pemerintah melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) secara bertahap. Mulyanto pun setuju apabila pemerintah memiliki rencana untuk membentuk badan usaha dengan menyatukan badan-badan usaha yang sudah ada seperti Geo Dipa Energi, Pertamina Geothermal Energy dan Indonesia Power.

Menurutnya, dengan badan usaha yang cukup besar, diharapkan dapat mengatasi modal di awal dalam pengembangan PLTP yang cukup tinggi. "Nah ini saya setuju, karena kita akan memperkuat ya, memperkuat eksplorasinya termasuk pembangunan infrastruktur. Nah kalau hal itu terjadi, mudah-mudahan bisa mereduksi BPP," pungkas legislator dapil Banten III tersebut.(hal/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Energi Terbarukan
 
Legislator Usul Pemerintah Terlibat Pengembangan PLTP
 
Penilaian Sektor Ketenagalistrikan di Asia Tenggara: Hambatan Energi Terbarukan dan Subsidi Batu Bara Berisiko Menghasilkan Bencana Iklim
 
Komisi VII - Dubes Uni Eropa Bahas 'Renewable Energy'
 
Revolusi Energi: Sebuah Keniscayaan untuk Menghindari Bencana Iklim
 
Pameran IndoEBTKE: 'Membangun Kedaulatan Energi Dalam Negeri'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]