Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Impor
Legislator Tolak Rencana Tambah Kuota Impor Kakao
2019-12-11 20:26:30

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Hendrik Lewerissa menegaskan dirinya menolak rencana Pemerintah menambah kuota impor biji kakao demi meningkatkan produktivitas produksi dalam negeri. Menurutnya Indonesia memiliki keunggulan dan keunikan yang tidak dimiliki oleh negara lain terhadap komoditas kakao.

Hal tersebut ia utarakan kepada Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan GAPPMI, Asrim, ATI, Askindo, dan Perkosmi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12). Hendrik mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya mandiri untuk meningkatkan produktivitas pengolahan industri kakao dibanding harus impor.

"Mengapa Pemerintah tidak memacu penambahan lahan, memberi insentif-insentif yang merangsang orang untuk bergairah menjadi petani kakao atau dengan memberikan jaminan harga yang memadai, sehingga orang bisa berkutat di sektor itu, tapi dibiarkan. Bayangkan kita hari ini punya persoalan dengan daya saing dan kakao kita sebenarnya punya daya saing," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Politisi dapil Maluku tersebut menunjukkan bahwa fakta jelas membuktikan bahwa secara keseluruhan produksi menggunakan barang impor itu mahal dibandingkan dengan menggunakan produk sendiri. Ia mengaku sangat kecewa melihat pemerintah tidak memiliki visi untuk membangun dan berpihak kepada industri nasional seperti misalnya merangsang gairah petani-petani kakao.

"Kalau sampai proposal untuk memberi insentif agar impor itu masuk dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku untuk kebutuhan industri domestik, saya khawatir pasar kita akan diserbu oleh barang-barang impor lagi. Dan itu jika terjadi, saya sangat yakin masyarakat tak akan bergairah lagi untuk jadi petani kakao," tukas Hendrik.(er/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Impor
 
Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
 
Kamrussamad: Waspadai Kenaikan Biaya Impor Dampak Pelemahan Rupiah
 
Anggota DPR Berharap Tidak Ada Upaya Kartelisasi Penetapan Kuota Impor
 
Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Impor Daging Ayam terhadap Peternak Lokal
 
PKS: Pak Jokowi Katanya Benci Produk Asing, Kok Impor Beras 1.5 Juta Ton?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]