Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Proyek Kereta Cepat
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
2023-01-19 00:08:09

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyesalkan adanya tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3,2 triliun ke proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Suryadi menjelaskan, total PMN Rp 7,3 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk proyek KCJB ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Adapun SAL itu berasal dari sisa anggaran kementerian yang tidak direalisasikan 100%. Misalnya, kata Suryadi, realisasi anggaran Kementerian PUPR pada 2021 hanya sebesar 94,5% dan Kemenhub hanya merealisasikan sebesar 97,19%.

"Kami prihatin dengan pemberian PMN ini, di mana pemerintah telah ingkar janji untuk tidak menggunakan APBN dalam membiayai proyek KCJB. Dana-dana ini seharusnya bisa dinikmati langsung oleh masyarakat, namun tidak bisa terserap dan kemudian malah dialihkan untuk proyek yang belum jelas keuntungannya " ujar Suryadi dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria beberapa hari yang lalu.

Karena itu, Suryadi mendorong agar pemerintah kembali menghitung manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan menambal pembengkakan biaya proyek KCJB dari dana SAL. Musababnya, menurut data Kementerian Keuangan tercatat 74,4% BUMN yang diguyur PMN justru hasil ekuitasnya di bawah biaya utang.

Suryadi memaparkan, sejumlah alasan yang membuat penambahan PMN untuk proyek KCJB cenderung sia-sia. Berdasarkan perhitungan KCIC, balik modal proyek KCJB baru akan terjadi di tahun 2061 atau 38 tahun sejak mulai beroperasi di tahun ini. Perhitungan itu dengan asumsi harga tiket Rp 350 ribu, dan rata-rata mengangkut 30 ribu penumpang per harinya. "Kami melihat asumsi ini super optimis, sebab diperkirakan akan sulit meraih penumpang sebanyak itu jika jaraknya pendek," ucap Politisi Fraksi PKS ini.

Selain itu, alasan lainnya yang membuat proyek KCJB semakin tidak kompetitif, yaitu masih banyaknya moda transportasi alternatif lainnya yang dinilai lebih murah untuk mencapai Bandung. Lebih-lebih, kata Suryadi, stasiun akhir KCJB juga bukan ada di pusat kota Bandung, melainkan di Stasiun Padalarang. Hal itu dapat membuat masyarakat berpikir ulang untuk memilih KCJB sebagai transportasi menuju Bandung.

Menurut Suryadi, optimisme berlebih terkait proyek KCJB sudah terjadi sejak awal, yakni saat cost overrun sebesar US$1,449 miliar atau Rp21,74 triliun. Hal itu terjadi lantaran pemerintah salah perhitungan karena terlalu optimis. "Kita minta agar pemberian PMN ini benar-benar dihitung secara tepat manfaat ekonominya, jangan sampai malah memberikan dampak negatif yang luas dari menyelamatkan proyek KCJB yang sejak awal sudah salah perhitungan ini," imbuhnya.

Diketahui, PMN sebesar Rp3,2 triliun yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penambahan PMN ke dalam Modal Saham KAI pada 31 Desember 2022 lalu, menjadi PMN kedua yang digelontorkan pemerintah untuk penyelesaian proyek KCJB.

Sebelumnya, pada 2021 pemerintah juga telah mengeluarkan PMN sebesar Rp6,9 triliun kepada PT KAI melalui PP Nomor 119 tahun 2021 yang disahkan pada 27 Desember 2021. Dari total itu, sebesar Rp4,1 triliun digunakan untuk proyek KCJB, dan sisanya untuk pembangunan proyek LRT Jabodetabek. Bila ditotal, hingga saat ini jumlah uang negara yang dialirkan untuk proyek KCJB sebesar Rp7,3 triliun.(DPR/we/aha/bh/sya)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
 
Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
 
Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wakil Ketua MPR: Saatnya Evaluasi Proyek-proyek Mercusuar
 
Setelah Molor dan Biaya Membengkak, Duit Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Menipis, Kini Berharap APBN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
Bentrok TKA China di Morowali, Komisi VII Minta Izin PT GNI Dicabut
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]