Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
China
Legislator Sesalkan Pendirian Kantor Bersama Polisi Indonesia - China di Kalbar
2018-07-18 19:15:19

Ilustrasi. Plakat kantor Polisi bersama Indonesia-China di Ketapang, Kalimantan Barat.(Foto: Istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Dossy Iskandar Prasetyo menyesalkan adanya pendirian Kantor Bersama Polisi Indonesia - China yang dilakukan oleh Kapolres Ketapang, Kalimantan Barat, yang videonya sempat viral beberapa hari belakangan. Hal tersebut diungkapkan Dossy di Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini.

"Saat ini Kapolres Ketapang memang sudah diganti. Meski demikian saya tetap menyesalkan hal itu sampai terjadi. Pasalnya seluruh kebijakan di luar Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) di satuan wilayah harus menginduk ke Mabes Polri oleh Kapolri tentunya," ujar Dossy.

Selain itu lanjutnya, meski menurut penjelasan Kapolres Ketapang belum ada MoU atau kesepakatan yang dilakukan, namun sejatinya tidak ada urgensi dan kaitannya pembuatan Kantor Polisi Bersama China di Indonesia. Karena tidak ada kedaulatan Negara China di wilayah Indonesia.

"Ini pelajaran berharga untuk Polri dan TNI juga, terutama yang berada di daerah-daerah. Saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi," pungkas politisi dari Fraksi Partai Hanura ini.

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari belakangan beredar video terkait pendirian Kantor Bersama Polisi China dan Indonesia di Ketapang, Kalimantan Barat. Konon dalam video tersebut terlihat plakat Kantor Bersama Polisi yang notabene merupakan kerja sama Polres Ketapang, Kalimantan Barat dengan Biro Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok (China) Provinsi Jiangzu Resor Suzhou.

Akibat peristiwa tersebut, Polri mencopot Kapolres Ketapang, Sunario dari Jabatannya. Namun sebelum itu Sunario telah mengklarifikasi bahwa plakat tersebut merupakan contoh yang akan diberikan oleh pihak Kepolisian Shuzou jika kelak kerjasamanya dengan Polres Ketapang itu terjalin.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait China
 
Smelter China di Morowali Meledak Lagi, Legislator PKS: Pemerintah Lemah!
 
Pemerintah Lithuania Minta Ponsel China Dibuang Saja, Bagaimana Respons dari Tiongkok?
 
Demo Besar Hong Kong: 'Lebih 1 Juta Orang' Menentang UU Ekstradisi ke China
 
China Keluarkan Larangan Perjalanan ke AS Bagi Warganya
 
Legislator Sesalkan Pendirian Kantor Bersama Polisi Indonesia - China di Kalbar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]