Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Komisi III DPR
Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
2022-07-05 08:06:36

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa.(Foto: Jaka/nvl)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menegaskan Undang-Undang (UU) Tentang Hukum Acara Perdata mendesak untuk segera direvisi. Mengingat, Supriansa mengungkapkan sebagaimana diketahui bersama bahwa UU Tentang Hukum Acara Perdata yang ada Indonesia sudah terlampau lama telah diatur sejak zaman Belanda.

Maka, Focus Group Discussion (FGD) menyerap masukan pandangan dari segenap pakar berkaitan pembahasan RUU Tentang Hukum Acara Perdata menjadi sangat penting untuk membentuk UU yang relevan dengan kondisi masyarakat terkini.

Hal itu disampaikan Supriansa usai hadir dalam RUU Tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/7). Hadir sebagai narasumber yaitu Hakim Agung Kamar Perdata Syamsul Ma'arif mewakili Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. dan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.

"Komisi III sengaja membuat FGD dalam rangka pembahasan tentang RUU hukum acara perdata. Kita ketahui bersama, bahwa hukum acara perdata diatur dan disusun pada zaman Belanda, sudah lama sekali. Nah, tentu sudah banyak kondisi yamng sudah berubah sepanjang perjalanan republik ini mulai dari kondisi masyarakatnya dan suasananya, Oleh karena itu, tugas kita mencoba untuk meninjau UU yang sudah tidak relevan akan diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru," ujar Supriansa.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut FGD sangat bermanfaat untuk pembuatan sebuah UU supaya semakin memperluas cakrawala melalui penyerapan seluas-luasnya pemikiran-pemikiran dari para pakar. Untuk kemudian, sambung Supriansa, berbagai masukan tersebut nantinya akan disambungkan antara pemikiran masyarakat dengan pemikiran para anggota parlemen khususnya di Komisi III DPR RI .

"Indonesia merupakan negara yang begitu luas dan kaya akan berbagai etnis dan adat. Masyarakat di Sulawesi tentu berbeda dengan Sumatera begitu juga halnya Jawa berbeda dengan Madura . Maka, harus lahir sebuah UU yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk Pemerintah untuk menggunakan UU tersebut nantinya sebagai dasar acuan hukum," pungkas Legislator dapil Sulawesi Selatan II itu.(pun/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi III DPR
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]