Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Legislator Pertanyakan Tidaklanjut Rekomendasi BPKP kepada BPJS Kesehatan
2019-11-08 13:15:42

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(Foto: Jaka/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan setelah melakukan audit terhadap lembaga tersebut beberapa waktu lalu.

"Sudah ada audit dari BPKP yang menghasilkan beberapa poin penting. Pertanyaan saya, berapa persen dari rekomendasi BPKP yang sudah dijalankan," ungkapnya saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Direktur Utama BPJS bidang Kesehatan dan Dewan Pengawas BPJS Bidang Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11)

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencotohkan rekomendasi BPKP tentang kepesertaan, dari hasil audit BPKP ditemukan ada lebih dari 54 ribu badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, atau melaporkan gaji pekerjanya lebih rendah agar membayar iuran peserta lebih murah.

"Berapa persen hasil BPKP yang sudah ditindaklanjuti dari 54 ribu lebih badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, berapa persen yang akhirnya mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta," ungkapnya

Saleh juga mempertanyakan sejumlah rekomendasi BPKP lainnya sperti terkait peserta dari golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) hingga pencegahan kecurangan (fraud) yang kemunginan terjadi. "Rekomendasi-rekomendasi hasil audit itu sudah dijalakan belum? kalau sudah, apa yang sudah dilakukan," tegasnya. Menurutnya percuma BPKP melakukan audit, karena BPJS kesehatan pada akhirnya tidak menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan.

Legislator dapil Sumatera Utara II itu juga melayangkan protes keras kepada Dirut BPJS Kesehatan, karena dianggap menyederhanakan masalah. "Lima hari yang lalu, Dirut BPJS ngomong di media bahwa iuran BPJS itu lebih murah dari pulsa telpon. Saya mau bilang, Dirut BPJS sedang menyederhanakan hal yang tidak komparatif, tidak komparabel. Jadi jangan dibandingkan dengan pulsa," tegasnya.

Saleh mencontohkan tentang iuran BPJS yang menurut Dirut BPJS lebih murah dari pulsa telepon. "Di kampung saya, itu ada yang anaknya lima sampai sepuluh. Itu kebanyakan orang susah yang anaknya banyak. Dibilang hanya Rp 2000 per hari, bayangkan kalau anaknya lima, tambah suami istri, itu jadi tujuh. Berarti Rp 2000 dikali tujuh sama dengan Rp 14.000 per hari. Kalau sebulan berapa? Kalau 30 hari berarti bayarnya Rp 420 ribu. Lebih murah mana iuran BPJS atau pulsa telepon," paparnya.

Dia juga menegaskan, kebutuhan masyarakat tentang kesehatan merupakan kebutuhan primer. Sedangkan pulsa telepon merupakan hal sekunder bahkan tersier. "Orang kalau nggak punya pulsa telepon masih bisa hidup, bisa gembira, bisa senang, bisa tertawa, bisa beraktivitas. Tapi kalau orang gak punya akses kepada kesehatan ini bisa susah, meriang, merinding, bahkan bisa meninggal dunia. Bisa di bayangkan gak?" tambahnya, seraya meminta Dirut BPJS tak memberikan pernyataan yang membuat masyarakat menjadi marah.(rnm/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait BPJS
 
• Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
 
• Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
• Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
• Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
• Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]