Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Proyek Kereta Cepat
Legislator Pertanyakan Penyelesaian Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung
2018-12-12 06:26:41

Ilustrasi. @RadioElshinta katanya Menhub sudah menghentikan pembangunan simultan kereta LRT dan kereta cepat Jakarta Bandung di tol Jakarta Cikampek,...tapi semakin hari semakin kesini semakin parah macetnya.(Foto: @SWranasti)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Linda Megawati mempertanyakan target penyelesaian proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurutnya, akibat belum selesainya proyek yang telah dilakukan groundbreaking tahun 2016 lalu itu, banyak menimbulkan masalah seperti kemacetan, sehingga merugikan banyak waktu.

Hal ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana Prasarana Perhubungan Kementerian BUMN, serta seluruh BUMN Infrastruktur di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12).

"Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung target terselesaikannya kira-kira kapan? Karena jujur saja, saya sering bolak-balik ke Bandung atau ke dapil lewat jalan ini dan sangat macet sekali. Sehingga merugikan banyak waktu, serta menganggu," tandas Linda.

Legislator dapil Jawa Barat IX ini berharap agar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung agar segera terselesaikan. Ia mendorong para kontraktor pekerja harus bekerja semaksimal mungkin, agar pembangunan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini cepat terselesaikan, sehingga tidak lagi menganggu dan merugikan banyak orang.

"Saya berharap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini dapat segera terselesaikan. Tentunya juga kepada para kontraktor yang mengerjakan, juga harus bekerja secara maksimal, sehingga tidak menjadi terhambat pekerjaannya, yang nantinya tidak merugikan banyak waktu dan orang lagi," imbuh legislator Partai Demokrat ini.

Sementara Anggota Komisi VI DPR RI Lili Asdjudiredja menginginkan agar pemerintah mengkaji ulang para pekerja asing yang bekerja di Indonesia, yang diposisikan untuk bagian-bagian tertentu. Menurut legislator Partai Golkar itu, pekerja lokal juga masih bisa mengerjakannya.

"Saya bukannya anti asing. Tapi kalau hanya mengerjakan pekerjaan seperti mencangkul dan sebagainya, kenapa harus orang asing? Orang pribumi kan bisa banyak yang lebih jago. Jadi harus dikaji ulang masalah ini," tegas legislator dapil Jawa Barat II ini.(tn/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]