Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi II DPR
Legislator Pertanyakan Kinerja KKIP dalam Impor Senjata Polri
2017-10-06 07:32:45

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Panja Undang-Undang Industri Pertahanan DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mempertanyakan kinerja Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam impor senjata Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) milik Korps Brimob Polri sehingga menimbulkan kekisruhan antar TNI dan Polri.

"Terkait dengan kekisruhan impor senjata Polri, sebagai salah seorang pembuat Undang-Undang Industri Pertahanan, saya mempertanyakan kinerja KKIP yang diketuai langsung oleh Presiden dalam melaksanakan amanah Undang-Undang No.16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (4/10).

Menurut alumni Ilmu Politik UI ini, kisruh impor senjata Polri seharusnya tidak terjadi jika KKIP menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 21 UU Industri Pertahanan, yaitu menetapkan dan mensingkronisasi pembelian senjata atau alutsista TNI, Polri, dan lembaga lain baik di dalam maupun luar negeri.

"Semangat UU Industri Pertahanan itu adalah membangun kemandirian industri pertahanan dalam negeri. Jadi TNI dan Polri wajib menggunakan produk senjata dalam negeri. Jika terpaksa harus impor maka undang-undang ini memerintahkan wajib mendapat persetujuan KKIP." Jelas Ketua DPP PKS Bidang Polhukam ini.

Sedangkan pimpinan dan anggota KKIP ini menurut Muzzammil terdiri dari Presiden sebagai Ketua, Menteri Pertahanan sebagai Ketua Harian, dan Menteri BUMN sebagai Wakil Ketua. "Adapun anggota KKIP di dalamnya termasuk Panglima TNI dan Kapolri. Jadi kekisruhan ini tidak akan terjadi jika KKIP melakukan koordinasi dan melaksanakan perintah UU dalam pengadaan senjata atau alutsista," ujarnya.

Menurut Muzzammil seharusnya Polri memiliki semangat yang sama dengan undang-undang ini untuk membangun kemandirian industri pertahanan dalam negeri apalagi senjata yang dibutuhkan bukan senjata serbu tapi untuk tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kalaupun harus impor maka undang-undang ini memerintahkan impor alutsista tidak boleh melalui broker tapi harus G to G atau langsung ke pabrikan, wajib mengikutsertakan industri pertahanan dalam negeri, kewajiban alih teknologi, jaminan tidak adanya potensi embargo, adanya imbal dagang, dan adanya kandungan lokal," papar politisi PKS asal Lampung ini.(hs/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi II DPR
 
• Komisi II Minta Menteri PAN-RB Jelaskan Secara Transparan Rencana Penghapusan Honorer
 
• Tidak Boleh Ada Penjualan Pulau Kepada Asing
 
• Legislator Pertanyakan Kinerja KKIP dalam Impor Senjata Polri
 
• DPR Tolak Kerjasama KPU dengan Lemsaneg
 
• Komisi II DPR Minta Dirjen Dukcapil dan KPU Sinkronkan Data Penduduk
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]