Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemindahan Ibu Kota
Legislator Pertanyakan Draf Resmi RUU IKN Pemerintah
2020-06-14 21:59:30

Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho.(Foto :Dok/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah berkomitmen terus melanjutkan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, hingga kini belum ada legal standing yang menjadi landasan pemindahan IKN itu. DPR RI pun belum menerima draf resmi dari Pemerintah Indonesia untuk dibahas, hingga kemudian akhir-akhir ini beredar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN ke publik.

Terkait hal itu, Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho mempertanyakan sikap Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, soal rencana pemindahan IKN ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Demikian disampaikan Irwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementeria merespons beredarnya draf RUU IKN, Jumat (12/6).

"Sampai saat ini, DPR belum pernah menerima draf RUU IKN sebagaimana dijanjikan. Kami butuh ketegasan Pemerintah terkait kelanjutan IKN. Paling tidak, pernyataan dari apakah sudah menyerahkan secara resmi draf RUU IKN itu bersama materi teknisnya ke DPR. Kemarin, katanya akhir Januari sudah selesai. Namun, Februari tiba-tiba tertunda akibat adanya Covid-19," ujar Irwan.

Seperti diketahui, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa baru-baru ini menyatakan pembangunan IKN tetap berjalan dan sedang disiapkan masterplan-nya. Menanggapi hal itu, politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut mengingatkan Pemerintah bahwa pembangunan IKN juga membutuhkan draf RUU-nya.

"Saya mendesak agar Pemerintah segera menyampaikan draf itu ke DPR biar bisa dibahas. Jadi, sebelum membahas kelanjutan pembangunan dan lain-lain mak pastikan dulu legal standing UU-nya. Sementara, draf itu belum kami terima. Kami tunggu draf asli yang disampaikan oleh Pemerintah," tandasnya.

Lebih lanjut, Irwan juga meminta Presiden Jokowi menyampaikan sikap tegasnya. Sebab, ungkap Irwan, ide besar ini awalnya datang dari Presiden ke-7 RI itu. Legislator daerah pemilihan dapil Kaltim ini lebih lanjut menegaskan bahwa Presiden sendiri harus turun tangan untuk menjelaskan.

"Kalau ada kelanjutan proses pembangunan IKN seperti disampaikan Menteri Bappenas, maka Presiden bisa menjelaskan apakah sudah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara itu ke DPR sehingga bisa dibahas," pungkas Irwan.(pun/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Pemindahan Ibu Kota
 
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
 
Kepala Otorita IKN Mendadak Mundur Jelang Upacara 17 Agustus
 
Legislator Minta Kejelasan Transparansi Skema Pembebasan Lahan IKN
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Tak Paksakan Percepatan Pembangunan IKN
 
Aktivis JAKI Puji Langkah Kapolri Konsolidasikan Dukungan untuk Kawal dan Sukseskan IKN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]