Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Amerika Serikat
Legislator Minta RI Waspadai AS Bangun Pangkalan di Papua Nugini
2018-12-04 10:46:42

Ilustrasi. Pangkalan angkatan laut.(Foto: RT_com)
TURKI, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga angkat suara terkait dengan rencana kerja sama Amerika Serikat (AS) dan Australia membangun pangkalan Angkatan Laut baru di Papua Nugini. Jerry meminta Pemerintah Indonesia mewaspadai militerisasi di kawasan Asia Pasifik seperti direncanakan AS tersebut.

Sebelumnya, Wakil Presiden AS Mike Pence berkunjungan ke Papua Nugini, Sabtu (17/11) lalu. Mike Pence menyebut pembangunan pangkalan angkatan laut itu untuk melindungi kedaulatan dan hak-hak maritim negara di wilayah Pasifik. Namun, Jerry menilai, upaya AS itu perlu dikaji secara mendalam.

"Kami pikir, ini aksi yang akan mempengaruhi dan mengganggu stabilitas politik kawasan Pasifik dan di Asia Tenggara. Papua Nugini ini kan perbatasan dengan Indonesia, apapun itu secara geopolitik politik banyak mempengaruhi Indonesia," kata Jerry di sela-sela pertemuan Asian Parliamentary Assembly (APA) di Istanbul, Turki, Jumat (30/11).

Menurut legislator Partai Golkar itu, tidak boleh dilakukan apapun di kawasan itu, termasuk demiliterisasi kawasan tersebut. Karena menurutnya, kawasan itu menjadi kawasan netral. Jika itu bisa dilakukan, akan sesuai sikap politik luar negeri Indonesia yang bebas dari tekanan dan intervensi dari negara manapun.

"Jika ada negara yang ingin membangun pangkalan udara di negara militer di wilayah berdaulat. Maka itu bisa mengganggu negara di kawasan itu. Itu sedikit banyak mempengaruhi stabilitas politik di sekitar kawasan tersebut, termasuk Indonesia. Bagi saya, sebaiknya itu dikaji kembali agar itu tak dijadikan komoditas politis," ungkap Jerry.

Untuk itu, lanjut legislator dapil Sulawesi Utara itu, pemerintah perlu melihat secara komprehensif untuk mengkaji seberapa penting dan urgennya AS melakukan itu. Karena diketahui pula, fokus AS menurutnya memang banyak di kawasan Timur Tengah.(eps/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Amerika Serikat
 
• DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
 
• Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
 
• Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
 
• AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
 
• Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]