Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Minyak Goreng
Legislator Minta Polri Tangkap Penimbun Minyak Goreng
2022-03-31 09:18:56

Ilustrasi. Minyak Goreng.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat segera menangkap mafia minyak goreng yang dengan sengaja menimbun atau menjual ke luar negeri, di saat kebutuhan dalam negeri belum tercukupi. Keberadaan praktek penimbunan tersebut terbukti menyusahkan masyarakat saat ini

Padahal berdasarkan data statistik di seluruh dunia, Santoso memaparkan, tercatat bahwa Indonesia adalah penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar. Oleh karena itu ia mempertanyakan kenapa hal itu dapat terjadi.

"Oleh karenanya saya meminta jajaran Polri yang telah menyampaikan, bahkan beberapa kali akan diekspos di beberapa media, bahwa kelangkaan ini disebabkan adanya para mafia yang menimbun ataupun menjual dengan sengaja keluar negeri, sementara kebutuhan di dalam negeri tidak tercukupi itu untuk segera ditindak dan ditangkap sebagaimana komitmen dari Polri untuk melakukan itu," papar Santoso di sela-sela di Sidang Paripurna DPR RI ke-18 Masa Sidang IV Tahun Persidangan 2021-2022 di Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

Selain itu, Politisi fraksi Partai Demokrat tersebut juga meminta kejaksaan untuk menindak penyalahgunaan dan penggelapan pajak yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik masyarakat maupun BUMN. Terlebih kejaksaan telah menyampaikan beberapa kali tentang akan adanya tindakan terhadap importasi yang tidak membayar pajak, bahkan ada dugaan BUMN yang juga sengaja melakukan penggelapan pajak.

"Pada kesempatan ini berikanlah kebahagiaan untuk rakyat. Jika memang minyak goreng langka, namun berikan penegakan hukum yang seadil-adilnya, karena saat ini tampaknya ada orang-orang yang di lingkar kekuasaan tidak tersentuh oleh hukum. Untuk itu buktikan, dan lakukan agar apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat diwujudkan," tegas Santoso.(ayu/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Minyak Goreng
 
Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
 
Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
 
Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
 
Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
 
Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]