Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Tanah
Legislator Minta Pemerintah Segera Tangani Kasus Mesuji
2019-07-28 23:43:27

Ilustrasi. Korban Bentrok warga di Lahan Register 45 Mesuji, Lampung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bentrok dua kelompok warga di Register 45 Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu telah menyebabkan empat orang tewas dan tujuh orang terluka. Terkait sengketa lahan yang berkepanjangan dan masih terjadi terus menerus hingga hari ini masih belum ada solusinya, Anggota DPR RI Haerudin meminta kepada pemerintah agar penanganan kasus Mesuji di Lampung itu dapat dengan cepat tertangani.

"Saya secara pribadi merasa pesimis bahwa masalah ini akan tertangani dengan lebih cepat. Saya ingin menyampaikan kepada pemerintah agar penanganan kasus Mesuji di Lampung dapat dengan cepat tertangani," ucap Haerudin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7) lalu.

Dikatakannya, penanganan sengketa tentu tidak hanya sebatas cabangnya saja, melainkan juga harus dari akar (permasalahan) nya. "Akar masalah sengketa lahan antar warga dengan pihak perkebunan dan pihak lainnya harus bisa diselesaikan dengan baik. Harus ada win - win solution," ujar politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ia meminta agar jangan sampai ada peristiwa berdarah lagi. "Seolah-olah negara tidak hadir pada kepentingan warga kita. Untuk itu, kasus sengketa lahan di Mesuji Lampung butuh perhatian yang serius dari pemerintah. Karena warga butuh perlindungan dan berhak dilayani dengan baik," tandas legislator dapil Jawa Barat XI itu.

Seperti diketahui, peristiwa bentrok berdarah yang terjadi di Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM Lampung tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pembajakan di area lahan seluas setengah hektar. Bentrok Mesuji melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM dan kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]