Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Tanah
Legislator Minta Pemerintah Segera Tangani Kasus Mesuji
2019-07-28 23:43:27

Ilustrasi. Korban Bentrok warga di Lahan Register 45 Mesuji, Lampung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bentrok dua kelompok warga di Register 45 Mesuji, Lampung, beberapa waktu lalu telah menyebabkan empat orang tewas dan tujuh orang terluka. Terkait sengketa lahan yang berkepanjangan dan masih terjadi terus menerus hingga hari ini masih belum ada solusinya, Anggota DPR RI Haerudin meminta kepada pemerintah agar penanganan kasus Mesuji di Lampung itu dapat dengan cepat tertangani.

"Saya secara pribadi merasa pesimis bahwa masalah ini akan tertangani dengan lebih cepat. Saya ingin menyampaikan kepada pemerintah agar penanganan kasus Mesuji di Lampung dapat dengan cepat tertangani," ucap Haerudin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7) lalu.

Dikatakannya, penanganan sengketa tentu tidak hanya sebatas cabangnya saja, melainkan juga harus dari akar (permasalahan) nya. "Akar masalah sengketa lahan antar warga dengan pihak perkebunan dan pihak lainnya harus bisa diselesaikan dengan baik. Harus ada win - win solution," ujar politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ia meminta agar jangan sampai ada peristiwa berdarah lagi. "Seolah-olah negara tidak hadir pada kepentingan warga kita. Untuk itu, kasus sengketa lahan di Mesuji Lampung butuh perhatian yang serius dari pemerintah. Karena warga butuh perlindungan dan berhak dilayani dengan baik," tandas legislator dapil Jawa Barat XI itu.

Seperti diketahui, peristiwa bentrok berdarah yang terjadi di Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM Lampung tersebut dilatarbelakangi oleh adanya pembajakan di area lahan seluas setengah hektar. Bentrok Mesuji melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok Mekar Jaya Abadi KHP Register 45 SBM dan kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
 
• Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
• Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
• Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
• PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]