Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Penghinaan Presiden
Legislator Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut
2019-09-30 15:42:37

Anggota DPR RI Al Muzzammil Yusuf.(Foto: Kresno/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Al Muzzammil Yusuf meminta agar Pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang termaktub Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk dicabut. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-XI Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9) lalu.

"Fraksi PKS pada kesempatan kali ini akan mengusulkan, terkait RUU KUHP Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220 mengenai penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden dicabut," usul politisi dapil Lampung I itu.

Beberapa alasan dikemukakan Al Muzzammil terkait permintaan pencabutan beberapa pasal tersebut, pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/2006, Nomor 6/2007 yang mencabut Pasal 134, 136, 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP terkait dengan penghinaan Presiden. Pertimbangan MK itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena sangat rentan pada tafsir apakah suatu protes pernyataan pendapat ataupun pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden.

Kedua, lanjutnya, adanya Pasal penghinaan tersebut telah mengancam sangat serius terhadap kebebasan pers, media massa sebagai pilar keempat demokrasi ketika mereka mengkritisi kebijakan Presiden atau Wakil Presiden (Wapres) yang dinilai merugikan hak-hak warga sipil.

"Presiden dan Wapres telah mendapatkan hak prerogatif yang luas sebagai pemerintah maka seharusnya siap untuk dikoreksi oleh warganya. Sebab jika tidak, berpotensi akan melahirkan kekuasaan otoriter, sakralisasi terhadap insitusi kepresidenan," tandasnya.

Yang menjadi alasan ketiga untuk dicabutnya Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres yang disampaikan Muzzammil yaitu Pasal penghinaan Presiden akan berpotensi menambah turunnya indeks demokrasi Indonesia pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Menurut BPS (Badan Pusat Statistik), hak-hak politik turun 0,84 poin pada 2017-2018, begitu pula hak sipil turun 0,29 poin pada 2017-2018. Penurunan hak politik dan aspek kebebasan sipil ini merupakan indikasi dari melemahnya nilai demokrasi Indonesia," pungkas politisi PKS dapil Lampung I itu.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Penghinaan Presiden
 
Penghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin Diciduk Tim Siber Polri di Tanjung Balai Asahan
 
Legislator Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut
 
Gajah Hukum Represif di Pelupuk Mata dan di Seberang Lautan
 
Fahri: Membangkitkan Pasal Penghinaan Presiden sebagai Penjajahan terhadap Rakyat
 
Aparat Diminta Tidak Main Tangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]