Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
KDRT
Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
2023-05-28 09:28:12

Ilustrasi. KDRT.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pihak kepolisian agar jeli dalam menerapkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) untuk setiap kasus yang ditangani agar penegak hukum tidak salah dalam menentukan siapa pelaku dan korban KDRT. Hal ini menyusul kejadian KDRT yang menimpa seorang istri di Depok, Jawa Barat yang mengalami kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan atas laporan balik yang dilayangkan suaminya.

"Dalam hal ini korban KDRT dijadikan tersangka dan bahkan ditahan, saya kira ada yang salah dengan aparat penegak hukum. Korban KDRT harus diperlakukan sebagai korban, jangan malah diperlakukan sebagai pelaku. Dasar penahanan terhadap korban juga tidak mencerminkan pemahaman penyidik terhadap UU KDRT, apalagi UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," kata Luluk dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (26/5).

Luluk pun berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong seluruh jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam menangani kasus KDRT. Mengingat dalam UU KDRT, pembelaan yang dilakukan korban tidak bisa menjadi ranah pidana namun lebih berkaitan dengan perlindungan dan penghormatan hak-hak korban. UU KDRT juga bertujuan untuk melindungi korban dan mencegah tindakan kekerasan, serta memberikan penanganan yang tepat terhadap pelaku.

"Dan ini harus jadi atensi Kapolri untuk memastikan semua aparat yang menangani kasus KDRT atau juga TPKS benar-benar memahami UU Lex specialis yang secara khusus memang dibuat untuk kasus pidana khusus ini," jelas Politisi Fraksi PKB itu.

Lex specialis derogat legi generali merupakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Luluk menilai penyidik Polres Metro Depok, yang awalnya menangani kasus ini, kurang berimbang. "Saya harap ada sanksi yang diberikan untuk penyidik yang bekerja secara tidak profesional agar tidak jadi preseden di tempat lain," ujar Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IV itu.

Sikap ketidakprofesionalan aparat kepolisian ini menurutnya akan berdampak terhadap fenomena keengganan korban lain untuk melaporkan kejadian kekerasan yang dialaminya. "Situasi yang menempatkan korban KDRT menjadi pelaku akan makin membuat para korban terdiam atau menyimpan rapat-rapat situasi yang dialami sampai kondisi benar-benar parah dan mengancam jiwanya," ungkap Luluk.

Pihak kepolisian pun diingatkan, bahwa setiap korban KDRT yang berani melapor kepada pihak berwajib harus mendapat perhatian khusus. Tak hanya itu, korban KDRT yang melapor ke pihak berwajib harus langsung mendapatkan perlindungan dan kasusnya ditangani dalam waktu 1x24 jam sejak keluarnya Laporan Kepolisian (LP).(gal/rdn/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait KDRT
 
Legislator Minta Kepolisian Jeli Terapkan UU KDRT Agar Tak Salah Tentukan Pelaku dan Korban
 
Penyidik Polsek Kembangan Dipropamkan terkait BAP Kasus KDRT Klien O.C Kaligis yang Tiba-tiba P21
 
Oknum Anggota Ditresnarkoba Diperiksa Propam terkait Dugaan KDRT dan Kode Etik
 
Dokter KDRT Tembak Mati Istri, Muslim Ayub: Jatuhi Hukuman Maksimal
 
Neta S Pane: Tersangka KDRT Phaidon Lumbantoruan Harus Dihadirkan Paksa ke Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]