Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Nelayan
Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
2022-06-17 08:24:39

Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan jajaran KKP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).(Foto: Arief/nvl)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono menyoroti demo oleh para nelayan di beberapa kabupaten, khususnya di wilayah Jawa bagian utara seperti di Pati, Tegal dan Indramayu. Demo ini terkait dengan isu masalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), perikanan tangkap, dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Ono pun meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan jajarannya untuk mendengarkan permasalahan mereka dan mengupayakan adanya gejolak di dalam masyarakat itu tidak sampai ke tingkat pusat.

"Mohon Pak Menteri (KP) mengerahkan seluruh jajaran untuk turun ke Indramayu, ke Tegal, ke Pati, ya untuk yang mendengar lah permasalahan mereka sehingga mereka puas. Walaupun mereka tidak terpuaskan, misalnya paling tidak ada komunikasi. Sehingga mereka tidak demo ke istana lagi, demo ke KKP, ke ESDM, demo ke Pertamina. Cukup demonya di kabupaten/kota saja," ujar Ono Surono dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan jajaran KKP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).

Terkait PNBP, nelayan menolak penerapan tarif baru PNBP sebesar 10 persen bagi kapal tangkap ikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Tarif PNBP ini dikenakan untuk kapal penangkap ikan berukuran di atas 60 gross ton (GT) sebesar 10 persen dikalikan nilai penjualan ikan saat didarat. Kenaikan tarif ini menurut nelayan merupakan penindasan terhadap nelayan.

Kemudian, terkait permasalahan BBM terhadap nelayan sejak sepuluh tahun lalu, menurut Ono, ada lantaran tidak adanya dukungan regulasi yang jelas yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina. "Jadi permasalahan BBM dari dulu, penilaian itu ya mohon maaf tidak ada sebenarnya supporting yang jelas dari Kementerian ESDM dan juga Pertamina," pungkas politisi PDI-Perjuangan itu.

Saat ini harga jual BBM jenis solar industri mengalami kenaikan mencapai Rp17 ribu, nelayan pun meminta untuk memberlakukan harga BBM solar industri satu harga untuk seluruh wilayah pengelolaan perikanan bagi kapal penangkap ikan. "Sehingga walaupun saya tahu ini bukan kewenangan Pak Menteri. Tapi Pak Menteri, mohon dengan sangat untuk melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM dan juga dengan BPH Migas. Karena mereka yang mengatur terkait dengan hilir, terkait dengan distribusi BBM," tuturnya.

Di sisi lain sama halnya untuk nelayan kecil, terdapat regulasi mengenai stasiun pengisian bahan bakar nelayan atau Solar Pack Dealer Nelayan (SPDN) dengan persyaratan setiap harinya bisa menyerap 5000 liter. Sementara untuk sentra nelayan kecil, hanya butuh seribu, sehingga tidak mungkin dibangun SPDN.

"Kenapa sih tidak dibuat kebijakan untuk membuat pertashop khusus nelayan? Seharusnya bisa, sehingga nelayan yang kecil ini tidak membeli di SPBU yang prosedurnya juga rumit, harus ada kartu yang nggak ada kartu ditangkap polisi. Nah sehingga terkait dengan BBM, saya mohon sekali lagi, Pak Menteri bisa komunikasi dengan Kementerian ESDM dan Pertamina," ucap legislator dapil Jawa Barat VIII itu.(gal/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Nelayan
 
Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
 
Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
 
Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
 
Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
 
Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]