Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Legislator Kritik Penghapusan Batasan Jumlah Penumpang oleh Kemenhub
2020-06-10 20:22:11

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu.(Foto: Ist/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mengkritisi penghapusan batasan jumlah penumpang pada moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama pandemi Covid-19. Syaikhu mengingatkan, pandemi Covid-19 belumlah selesai yang dibuktikan dengan grafik yang belum melandai. Syaikhu memaparkan, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari terus meningkat.

Bahkan, sambung Syaikhu, penambahan jumlah kasus baru masih pada kisaran 700-900 kasus per harinya. Demikian disampaikan Syaikhu dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Rabu (10/6/2020). "Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan jumlah penumpang," tegas Syaikhu.

Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut mengungkapkan per hari Selasa (9/6/2020) saja, tercatat rekor kasus baru yaitu sebesar 1.043 kasus dalam sehari. Di sisi lain, tutur Syaikhu, angka kesembuhan masih sekitar 500 kasus per harinya. Sehingga, menurut Syaikhu, saat ini Indonesia masih 'surplus' kasus Covid-19 dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan yang signfikan.

"Angka-angka ini secara jelas menunjukkan pandemi terus berlangsung. Tidak ada penurunan kasus. Ironisnya, kampanye 'New Normal' terus digaungkan dan dijalankan pemerintah. Salah satunya dengan menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub Nomor18 Tahun 2020," tandas Syaikhu.

Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini menyatakan, terbitnya Permenhub 41/2020 sungguh amat mengherankan. Mengingat, tutur Syaikhu, didasari adanya keinginan Pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 serta dengan tetap menekan penyebaran Covid-19.

Maka, Syaikhu mendesak Kemenhub membatalkan Permenhub 41/2020. Selain itu, ujarnya, Kemenhub sepatutnya melakukan konsultasi dengan sektor lain. Seperti kesehatan, asosiasi dokter dan sebagainya. Tujuannya, untuk meminta masukan terkait pengendalian transportasi di masa adaptasi New Normal agar dapat mengeluarkan aturan yang tidak kontra-produktif terhadap upaya penghentian pandemi Covid-19 .

"Jika pelonggaran ini diterapkan sekarang, di saat masih terjadinya peningkatan jumlah penderita Covid-19, dikhawatirkan yang terjadi adalah Old Normal. Yaitu, terus meningkatnya penderita Covid-19 yang sesuai fitrahnya (kenormalannya) akan terus meningkat jika aspek physical distancing diabaikan. Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat," pungkas Syaikhu.(pun/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]