Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kendaraan Listrik
Legislator Komisi VII Nilai Harga Kendaraan Listrik Relatif Mahal
2022-11-22 22:14:59

Ilustrasi. Tampak Mobil Listrik dari salah satu merk sedang melaju di jalan raya.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Hamonangan menilai harga Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang beredar di pasaran mahal. Padahal, seharusnya kendaraan listrik bisa menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia di tengah harga bahan bakar minyak (BBM) yang melambung tinggi, khususnya Pertalite yang belum lama ini harganya dinaikkan oleh pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, per 17 November 2022 sudah ada 33.810 unit KBLBB.

Demikian diungkapkan Zulfikar saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif beserta Sekjen KESDM, Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN), Irjen KESDM, Dirjen Migas, Dirjen EBTKE, Plh. Dirjen Minerba, Kepala BPSDM, Kepala BPMA, Plt. Kepala Badan Geologi, dan Komite BPH Migas, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (21/11).

"Di saat harga Pertalite melambung tinggi, harusnya solusi satu-satunya yang didapat masyarakat adalah mendapatkan motor listrik yang murah. Namun, harga mobil listrik itu berkisar Rp700 juta paling murah, motor listrik di atas Rp20 juta. Di saat aset kita dalam bentuk bahan baku nikel sedang baik-baik saja, kenapa kita belum bisa mengatur pengusaha dan pemerintah membuat kebijakan untuk menekan harga jual kendaraan tersebut?" tanyanya.

Politisi Partai Demokrat itu berharap adanya konsep tentang kendaraan listrik apa yang bisa dirasakan masyarakat saat ini. Zulfikar juga menyoroti bagaimana target dan kewajiban penggunaan kendaraan listrik nantinya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam juga menyoroti soal ambisi Indonesia yang ingin menjadi produsen baterai lithium. Menurutnya, bukan nikel yang harus diandalkan oleh Indonesia, tapi keberadaan lithium. Syaikhul mengingatkan, jangan sampai Indonesia terlena karena memiliki nikel dan tidak terlena dengan ambisi tersebut.

Syaikhul lantas mengatakan ada potensi lithium di daerahnya, tepatnya di kawasan Lumpur Lapindo, Sidoarjo. "Saya ingin kutip pernyataan Kepala Badan Geologi ESDM kalau di Lumpur Lapindo ada potensi dua mineral berharga, yaitu lithium dan stronsium. Ini penting menurut saya. Ada nikelnya, enggak ada lithium bagaimana? Kita harus serius, kalau perlu Pak Menteri (ESDM) nanti kaji dan eksplorasi betul-betul," saran Politisi PKB itu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa hilirisasi nikel adalah suatu kewajiban untuk meningkatkan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja Indonesia. Ia menjelaskan saat ini industri turunan dari nikel baru pada tahap nikel pig iron yang sedang diproses. Setelah itu, baru masuk ke tahap ferro nickel dan arah hilirisasi Indonesia nantinya harus bisa menghasilkan precursor. Precursor adalah suatu bahan atau komponen yang mengandung nikel yang dibutuhkan untuk baterai.

Arifin menjelaskan bahwa baterai memerlukan tiga komponen utama, yaitu nikel sebagai elemen katoda, graphite sebagai elemen anoda, dan lithium sebagai pengantarnya. Dua dari tiga komponen tersebut tidak dimiliki oleh Indonesia. "Memang kita sudah melakukan analisa (di Lumpur Lapindo), kontennya sangat kecil dibanding deposit yang ada. Lithium itu hanya di bawah 1.000 ton dengan kadar kurang lebih beberapa ppm per ton. Kemudian stronsium juga relatif sangat kecil," jelas Arifin kepada Komisi VII DPR RI. (DPR/sf/aha/bh/sya)


 
Berita Terkait Kendaraan Listrik
 
Tergolong Barang Mewah, Perlu Tinjau Ulang Insentif bagi Kendaraan Listrik
 
Legislator Komisi VII Nilai Harga Kendaraan Listrik Relatif Mahal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
Bentrok TKA China di Morowali, Komisi VII Minta Izin PT GNI Dicabut
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]