Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Infrastruktur
Legislator Ingatkan Pemerintah Evaluasi Pembangunan Infrastruktur
2018-03-11 09:01:50

Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Muharram.(Foto: Jaka/jk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Muharram mengingatkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan terkait pembangunan infrastruktur. Pemerintah harus mengevaluasi dengan serius tiga isu yang menghantui pembangunan infrastruktur yaitu utang, keselamatan, dan tenaga kerja lokal.

Pembangunan infrastruktur telah digadang-gadangkan sejak awal bekerjanya Kabinet Kerja. Dengan infrastruktur, pemerintah yakin mencapai pertumbuhan ekonomi meroket (rata-rata 7 persen per tahun). Ini juga mencapai syarat agar konektivitas nasional semakin kuat. Ecky menjelaskan bahwa memang infrastruktur dibutuhkan, karena ekonomi kita tidak berjalan efisien. Infrastruktur buruk menyebabkan high cost economy, sehingga daya saing kita jauh di bawah negara sekawasan.

"Namun dalam perkembangannya, pembangunan tak berjalan mulus. Pertama terkait dengan kecukupan dana. Sejak 2015 pemerintah telah memotong belanja subsidi dan menaikkan belanja modal. Namun, itu tidak cukup memenuhi target pembangunan infrastruktur. Kalkulasi pemerintah diperlukan sekitar Rp 5.000 triliun untuk pembangunan infrastruktur sepanjang 2015-2019. Pada 2018, secara total anggaran infrastruktur sebesar Rp 410 triliun. Tentu, ini masih jauh dari kebutuhan dan pada gilirannya mencetak utang dan keuangan negara makin rentan terpapar risiko fiskal," jelas Ecky dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (9/3).

Kedua, pembangunan infrastruktur juga terusik oleh maraknya kecelakaan kerja. Sepanjang 2017 misalnya, telah terjadi 7 kali kecelakaan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) sedangkan pada 2018 sudah terjadi 5 kali kecelakaan. "Kok seperti dikebut ya? sehingga muncul pertanyaan terhadap kualitasnya. Padahal infrastruktur harus dapat digunakan untuk jangka panjang " papar Ecky.

Pada poin ketiga, Ecky turut menyoroti masalah rendahnya keterlibatan tenaga kerja Indonesia pada proyek infrastruktur. Ini cukup dramatis, karena pemerintah sudah menggenjot proyek-proyek infrastruktur, namun penyerapan tenaga kerja masih terbatas. "Kalau kita lihat di BPS, penyerapan tenaga kerja hanya 8,14 jutaan per Agustus 2017; dan justru turun dari Agustus 2015 sebesar 8,21 juta. Jadi, apa gunanya jika proyek-proyek infrastruktur tidak membuka lapangan kerja bagi rakyat. Masa pekerja kasar saja harus impor," tutup Ecky.(hs/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Infrastruktur
 
Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef: Pembangunan Infrastruktur Salah Perencanaan dan Wariskan Utang Rp 20,5 Juta Per Penduduk RI
 
Kunjungan Jokowi ke Riau, Syahrul Aidi Minta Bukan Jalan Tol Saja Dibangun, Tapi Juga Jalan Umum
 
Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Saat Reses di Kutai Timur
 
Periode Kedua, Presiden Harus Selektif Belanja Infrastruktur
 
Bitung Siap Menuju Kota Infrastruktur Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]