Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Nelayan
Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
2021-10-15 18:15:48

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan berharap agar pemerintah mengkaji ulang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Meski aturan itu disebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan disalurkan kembali untuk mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia, namun pemerintah diharapkan tidak merugikan nelayan serta pelaku perikanan.

"Kalau KKP tidak bisa membantu nelayan, minimal jangan malah mempersulit. Karena seperti diketahui, walaupun kekayaan ikan kita sangat besar, tapi kenyataannya banyak nelayan kita sering pulang tanpa hasil tangkapan ikan maksimal. Bahkan, ada yang sama sekali tidak bawa tangkapan karena berbagai faktor kendala seperti cuaca ekstrem, sementara PNBP harus dibayar sebelum berlayar," ujar Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (14/10).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan, masalah infrastruktur lainnya pun masih sering ditemukan, termasuk kurangnya pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan ketersediaan stasiun pengisian BBM di berbagai pelabuhan yang turut menjadi beban bagi nelayan.

Dalam PP 85/2021 yang diperjelas dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 86 tahun 2021 serta Kepmen Nomor 87 tahun 2021, terdapat banyak aturan yang memberatkan nelayan karena adanya peningkatan tarif serta jenis pungutan PNBP tersebut. Beberapa peningkatan tarif yang dianggap memberatkan seperti urat izin usaha perikanan (SIUP), pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan, pelayanan tambat dan labuh di pelabuhan atau pendaratan ikan, dan pelayanan dock kapal.

Melihat hal itu, tambah Daniel, pemerintah diminta untuk membantu nelayan dengan mempermudah proses penangkapan ikan dan pemasarannya. Salah satunya dengan meningkatkan sarana dan prasarana perikanan di pelabuhan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

"Selama ini KKP masih belum membuat perikanan di Indonesia maju, tapi malah menaikkan tarif PBNP di tengah masa sulit. Ini sama saja pangan rakyat mau dipajakin tinggi, nanti rakyat kita tidak bisa lagi makan ikan," ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I tersebut.

Daniel pun mengingatkan, banyaknya penolakan atas PP 85/2021. Kepada Daniel, beberapa kelompok nelayan menyatakan akan mogok melaut apabila aturan yang mulai diterapkan pada 18 September lalu itu diteruskan. Sehingga Daniel meminta pemerintah sungguh-sungguh mendengarkan kesulitan mereka dan membatalkan kenaikan tarif dan jenis PNBP. Selain itu, Daniel pun mengingatkan agar pemerintah lebih fokus untuk memperbaiki sektor perikanan Indonesia agar bisa menambah PNBP.(hal/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Nelayan
 
Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
 
Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
 
Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
 
Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
 
Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi
Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud
Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]