Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sampah
Legislator Dukung Penyelesaian Persoalan Sampah Laut
2019-12-03 16:23:50

Ilustrasi. Sampah plastik di Laut.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mendukung rencana pemerintah melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) untuk menyelesaikan persoalan sampah laut. Menurutnya, ketika Indonesia mampu mengendalikan sampah laut dengan dua tujuan sekaligus, yakni memperbaiki ekosistem pantai dan memproduksi energi dari bahan baku sampah, maka akan menjadi prestasi Indonesia di mata dunia pada upaya mengatasi persoalan lingkungan di laut.

Menurut politisi Fraksi PKS tersebut, pada tahun 2016, Forum Ekonom Dunia, menemukan fakta di lapangan bahwa, ada 150 juta ton plastik di samudera bumi ini. Plastik yang tumpah dari daratan ke laut, setiap tahunnya sebesar 8 juta ton. Ketika plastik tidak terurai dalam jangka ratusan tahun, akumulasi ini tak terbendung bila tidak ada upaya penyelamatan dari manusia.

"Laut ini sudah bisa bersih aja terutama pantai-pantainya sudah sangat bagus, apalagi bila mampu sampahnya diubah menjadi energi tenaga sampah, akan menjadi prestasi yang luar biasa di dunia internasional," ucap Akmal dalam berita rilisnya kepada Parlementaria, Senin (2/12).

Legislator Sulawesi Selatan II itu menjelaskan, Indonesia pada tahun 2005, menjadi negara penghasil sampah terbesar di Dunia dengan jumlah produksi sampah sebesar 66-67 ton per tahun. Sedangkan pada tahun ini, 2019, sebuah lembaga peneliti Internasional merilis Indonesia penyumbang sampah laut terbesar kedua setelah China.

Publikasi Indonesia sebagai penyumbang sampah laut terbesar ke dua dipaparkan pada jurnal berjudul Plastic Waste Inputs From Land Into The Ocean. Penghasil sampah laut terbesar secara berurutan China sebesar 262,9 juta ton sampah, Indonesia (187,2 juta ton), Filipina (83,4 juta ton), Vietnam (55,9 juta ton), dan Sri Lanka (14,6 juta ton).

Akmal menyampaikan, Fraksi PKS sedang mengusulkan revisi RUU Penanganan Sampah. UU Nomor 18 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu penguatan sisi regulasi untuk menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks. Ini sejalan dengan program pemerintah ke depan sekaligus mengakomodir banyak ide dari berbagai forum untuk mengatasi persoalan Lingkungan dan Energi sekaligus.

Bila kegiatan penanganan sampah laut ini serius ditangani lintas sektoral, bukan hal mustahil Indonesia mampu mengatasi persoalan sampah terutama sampah laut yang berimplikasi pada pengembalian kualitas ekosistemnya.

"Saya berharap program penanganan sampah laut ini bukan sekedar lips service pemerintah untuk pencitraan saja. Program ini sangat bagus dan perlu dukungan semua pihak. Menjawab tantangan energi dari sampah sekaligus mengatasi persoalan lingkungan kawasan pantai dan laut akan menjadi prestasi mengagumkan di mata dunia," pungkas Akmal.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Sampah
 
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
 
UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
 
Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
 
Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
 
Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]