Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus e-KTP
Legislator Dukung Pengusutan Kasus e-KTP
Wednesday 30 Apr 2014 13:07:20

Ilustrasi. Proses pembuatan e-KTP di kantor Kecamatan.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR Yasonna H. Laolly mendukung sikap tegas KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi e-KTP. “Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas. Saya yakin Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengusutan, karena ditemukan indikasi pelanggaran hukum,” tegasnya menjawab Parlementaria saat dihubungi di Dapil Nias, Sumut, Selasa (29/4).

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, yang diperkirakan nilai proyeknya mencapai Rp 6 triliun lebih. Dari proyek tersebut, diperkirakan jumlah kerugian negara mencapai Rp 1,12 triliun.

Sebagai tindaklanjut pengusutan tersebut, KPK telah memanggil Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen Proyek e-KTP Sugiharto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Yasonna, Komisi II DPR sebagai mitra kerja Kemendagri melakukan pembahasan tentang proyek e KTP tersebut. Pada saat itu Komisi II mendukung sebagai program pemerintah dalam rangka memperbaiki system administrasi kependudukan. “ Program yang baik dan bermanfaat bagi rakyat pasti kami dukung. Adapun kemudian terjadi penyelewengan, itu di luar domain kami,” tukas politisi Partai PDI Perjuangan tersebut.

Lagi pula, sambungnya, Komisi II sudah mengingatkan dengan keras jangan sampai ada penyelewengan, sebab program itu cukup besar dengan dana yang besar pula. Dalam perjalanannya proyek e KTP yang semula ditargetkan selesai sekian tahun tetapi ternyata meleset. “ Karena itu saya dukung pengusutan kalau terjadi penyelewengan, apalagi menyangkut uang negara yang cukup besar, siapapun yang telibat harus diusut,” tandas Yasonna.

Selain telah menetapkan satu tersangka dan menghadirkan saksi Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoa, KPK juga telah memanggil Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Yuniarto sebagai saksi.

Penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Kasubdit Identitas Penduduk Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan, PNS Kemendagri Pringgo Hadi Tjahyono, Husni Fahmi, Suciati berprofesi sebagai PNS, Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Andres Ginting dari pihak Swasta.

Menurut jubir KPK Johan Budi, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti di PT Quadra Solution, Menara Duta 7th - Jl H.R Rasuna Said Kav B 9 Jaksel. Kantor Ditjen Dukcapil Jl TMP Kalibata-Jakarta Selatan. Ditambahkan Johan, KPK juga telah menggeledah kantor Mendagri Gamawan Fauzi. Dari hasil penggeledahan di beberapa tempat, penyidik menyita beberapa dokumen baik dalam bentuk kertas maupun elektronik.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]