Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Peradilan
Legislator Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat
2023-01-14 03:02:47

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.(Foto: DPR/Jaka/nr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim yang bekerja tidak profesional. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan rambu dan menjadikan para hakim selalu terawasi dengan baik. Dengan begitu mereka terdorong untuk selalu bekerja dengan baik.

"Jika masyarakat menemukan ada hakim yang tak wajar, maka laporkan saja ke KY," tandas Hinca dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Kamis (12/1). Anggota Dewan dari Dapil Sumatera Utara III ini mendapatkan informasi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dilaporkan ke KY.

Mereka adalah Aries Kata Ginting, Dessy Deria Elisabet Ginting, dan Yudi Dharma. Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga diduga menggelar peradilan sesat. "Jika ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya memang ke KY," ungkap Hinca.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini meminta KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut secara transparan. Dia juga mengatakan agar pelapor harus menyampaikan bukti yang diperlukan oleh tim di KY. "Supaya tidak ada fitnah," ujar Hinca.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengungkapkan pelaporan tiga hakim ke KY itu sudah tepat. "Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik," ujar Santoso. Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian. "Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian)," tutup Santoso.

Pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.

Saat ini, di website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap Pemeriksaan. Status Pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan Verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan.(ssb/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Peradilan
 
• Legislator Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat
 
• AJI Mendesak MA Cabut Ketentuan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan
 
• Andi Samsan Nganro: Perma No 5/2020 Bukan Membatasi Transparansi, Tetapi Mewujudkan Peradilan Berwibawa
 
• Tata Tertib Menghadiri Persidangan Sudah Dianulir Tapi Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari MA
 
• Dahnil: Harus Ada Pengawasan Ketat Terhadap Profesi Peradilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]