Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Peradilan
Legislator Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat
2023-01-14 03:02:47

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.(Foto: DPR/Jaka/nr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi hakim yang bekerja tidak profesional. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan rambu dan menjadikan para hakim selalu terawasi dengan baik. Dengan begitu mereka terdorong untuk selalu bekerja dengan baik.

"Jika masyarakat menemukan ada hakim yang tak wajar, maka laporkan saja ke KY," tandas Hinca dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Kamis (12/1). Anggota Dewan dari Dapil Sumatera Utara III ini mendapatkan informasi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dilaporkan ke KY.

Mereka adalah Aries Kata Ginting, Dessy Deria Elisabet Ginting, dan Yudi Dharma. Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga diduga menggelar peradilan sesat. "Jika ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya memang ke KY," ungkap Hinca.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini meminta KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut secara transparan. Dia juga mengatakan agar pelapor harus menyampaikan bukti yang diperlukan oleh tim di KY. "Supaya tidak ada fitnah," ujar Hinca.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengungkapkan pelaporan tiga hakim ke KY itu sudah tepat. "Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik," ujar Santoso. Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian. "Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian)," tutup Santoso.

Pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.

Saat ini, di website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap Pemeriksaan. Status Pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan Verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan.(ssb/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Peradilan
 
Legislator Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat
 
AJI Mendesak MA Cabut Ketentuan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan
 
Andi Samsan Nganro: Perma No 5/2020 Bukan Membatasi Transparansi, Tetapi Mewujudkan Peradilan Berwibawa
 
Tata Tertib Menghadiri Persidangan Sudah Dianulir Tapi Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari MA
 
Dahnil: Harus Ada Pengawasan Ketat Terhadap Profesi Peradilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]