Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Legislator Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Komando Penanganan Covid 19
2020-03-16 19:55:26

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.(Foto::Ist/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi perkembangan terbaru kasus Corona di Indonesia, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendesak agar pemerintah pusat segera mengambil alih komando dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang semakin menjalar ke banyak wilayah di Indonesia.

Seperti diketahui, pasca ditetapkannya wabah corona sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO), Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala daerah untuk dapat menentukan status daerah yang dipimpinnya terkait dengan penyebaran virus Corona. Presiden Jokowi juga meminta agar kepala daerah berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ihwal rencana penetapan status wilayahn tersebut. Namun, langkah Presiden tersebut menuai sejumlah kritik.

Salah satu kritikan tajam datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Bukhori memandang bahwa Presiden Jokowi bertanggungjawab penuh mengambil alih komando dalam penanganan kasus Covid-19. Ia menambahkan, Presiden Jokowi perlu menjadi garda terdepan dalam memberi kepastian rasa aman bagi publik di tengah situasi genting sehingga peran komando ini seyogyanya dilakukan oleh figur setingkat Presiden, bukan Menteri apalagi Kepala Daerah.

Jauh sebelum situasi ini terjadi, kata Bukhori, pihaknya telah mengingatkan pemerintah agar siaga dalam menghadapi ancaman Covid-19 mengingat situasi global saat itu mulai mengkhawatirkan. Tetapi sangat disayangkan bahwa masih ada sebagian pihak yang justru mem-bully sikapnya kala itu.

"Kami mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang akhirnya mengambil tindakan, tepatnya pada tanggal 2 Maret 2020, dengan memberikan keterangan pers perihal kesimpangsiuran informasi Zero Case Corona di Indonesia. Akhirnya, dengan segala keprihatinan, terbukti bahwa ada dua warga negara Indonesia yang positif terjangkit virus Corona saat itu," ungkap Bukhori di sela kegiatan reses di Semarang, Senin (16/3).

Lebih lanjut, Bukhori juga menyesalkan sikap Presiden Jokowi yang melimpahkan status bencana Corona ke daerah. Ia meminta agar kepala daerah tidak dibiarkan memberikan ijtihad-nya masing-masing dalam merespon penyebaran virus yang semakin meluas ke sejumlah kota di Indonesia. Menurutnya, harus ada arahan jelas dan komando yang terukur dan terpusat dari Presiden dengan tetap memperhatikan tindakan pre-emtif sebagai upaya mitigasi meluasnya bencana

"Berkaca dari perkembangan terkini kasus Corona, saya menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan tidak siap, bahkan gagap dalam menghadapi penyebaran virus Corona. Sederhana saja, lihat betapa rapuhnya sistem deteksi dini di istana sehingga berakibat salah satu menteri positif terjangkit Corona," terangnya.

Dengan menimbang kejadian tersebut, menurut Bukhori, sepatutnya Presiden menarik kembali keputusannya untuk menyerahkan status bencana Corona ke masing-masing daerah dan mulai mengambil alih komando secara terpusat. "Penanganan penyebaran virus Corona membutuhkan pendekatan integralistik antar wilayah mengingat interaksi antar manusia begitu luas dan multi segmen," pungkas politisi Fraksi PKS ini.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]