Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Legislator Desak PLN Gratiskan Listrik Rumah Ibadah Selama Darurat Covid-19
2020-04-10 08:45:23

Ilustrasi. Tempat ibadah umat Islam, Masjid.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak PLN menggratiskan pembayaran tarif listrik bagi rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, dan lainnya selama masa darurat Covid-19. Pasalnya, selama masa darurat Covid-19, tempat ibadah apapun diimbau untuk menghentikan kegiatan yang melibatkan jemaah berjumlah besar. Sehingga rumah ibadah tidak mendapat pemasukan berupa sumbangan dari jemaah sebagaimana hari biasanya.

"Beberapa pengurus masjid sudah mulai kesulitan membiayai pembayaran biaya listrik bulanan. Umumnya mereka berharap PLN memberikan dispensasi khusus bagi pelanggan rumah ibadah selama masa darurat Covid-19," ujar Mulyanto melalui pesan singkatnya kepada Parlementaria, Kamis (9/4).

Politisi F-PKS ini menilai PLN dapat mengajukan tambahan anggaran subsidi listrik kepada Pemerintah untuk menanggung biaya listrik rumah ibadah. Oleh karenanya, ia berharap PLN dapat mempertimbangkan permintaan keringanan tersebut, dan bersedia membantu meringankan beban para pengelola rumah ibadah.

Mulyanto mengingatkan bahwa melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengelolaan Keuangan Negara untuk Penanggulangan Covid-19, Pemerintah diberi keleluasaan mengelola anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul selama masa darurat Covid-19. Dengan demikian seharusnya pengeluaran biaya pokok rumah ibadah termasuk yang dapat ditanggung Pemerintah.

"Pemerintah jangan hanya mengalokasikan insentif bagi dunia usaha tapi harus memikirkan juga keperluan pengelola rumah ibadah selama masa darurat Corona," tambah legislator dapil Banten III itu sembari menegaskan, dalam kondisi tertentu rumah ibadah punya peran sangat penting dalam pemulihan mental dan spiritual masyarakat terutama dalam kondisi darurat Covid-19. Oleh karenanya, sangat wajar jika Pemerintah mengalokasikan anggaran bagi pengelola rumah ibadah.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]