Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Ahok
Legislator Desak Mendagri Segera Nonaktifkan Ahok
2017-02-11 08:45:23

Ilustrasi. H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si sebagai Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PKS, Dapil ACEH I.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendesak Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk tidak ragu menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahjapurnama alias Ahok.

"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) setiap kepala daerah yang berstatus terdakwa harus dinonaktifkan. Oleh karena itu Mendagri tidak boleh ragu untuk segera menonaktifkan Ahok. Ini semata untuk memenuhi rasa keadilan dan kesamaan di dalam hukum," ujar Nasir Djamil, ketika ditemui wartawan di Media Center DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (9/2).

Jika hal tersebut tidak dilakukan, lanjut Politisi dari Fraksi PKS, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi hukum di negeri ini. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan kepala daerah lain yang juga berstatus terdakwa lainnya akan meminta perlakuan yang sama. Hal itu tentunya akan meruntuhkan kewibawaan birokrasi.

"Saya mengatakan ini sama sekali tidak ada maksud politik atau tendensius. Semata hanya untuk menyamakan semua warga negara di mata hukum. Jika hal tersebut tidak dilakukan Mendagri, (mengingat mendagri berasal dari partai politik yang notabene ikut mengusung Ahok), maka saya yakin akan ada kepala daerah lainnya yang berstatus sebagai tersangka meminta perlakuan yang sama. Dan itu akan menjadi preseden buruk bagi hukum di negeri ini, sekaligus meruntuhkan kewibawaan birokrasi pemerintah. Dengan kata lain disini saya berharap agar Mendagri segera menonaktifkan Ahok," pungkasnya.(DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]