Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Media
Legislator Berharap Pers Miliki 'Self Regulatory'
2020-06-14 16:26:02

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Anis Byarwati berharap, pers dapat memerankan fungsinya sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta ikut memperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran. Ia juga berharap, Baleg dapat menyepakati jati diri pers yang bisa mengatur dirinya sendiri (memiliki self regulatory), dengan tetap mempertimbangkan 5 prinsip utama media komunikasi yaitu frekuensi milik publik (public domain), keselamatan publik (public safety), kepentingan publik (public interest), kepedulian publik (public care) dan kesejahteraan publik (public welfare).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan para pemilik media agar memperhatikan 5 prinsip utama tersebut. "Para pemilik media harus menyadari bahwa media komunikasi memiliki prinsip utama yaitu frekuensi itu milik publik, keselamatan publik, kepentingan publik, kepedulian publik, dan kesejahteraan publik. Tidak peduli berapa banyak frekuensi yang mereka kuasai," tegas Anis dalam siaran pers tertulis yang diterima Parlementaria, Sabtu (13/6).

Sebelumnya, dalam RDPU Panja RUU Cipta Kerja dengan Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Dr. Irwansyah (akademisi UI) pada Kamis (11/6/2020) lalu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya menjelaskan tentang fungsi pers sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta ikut memperjuangkan penegakkan keadilan dan kebenaran (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Mengutip pernyataan itu, Anis memberikan penekanan pada fungsi kontrol sosial dan ikut memperjuangkan keadilan dan kebenaran, yang menjadi dasar untuk mendukung kebebasan pers. Menurut Anis, pers yang bebas tidak terpasung bisa menjadi pilar untuk memperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran.

Dalam rapat ini, Irwansyah (akademisi UI) juga menyampaikan hasil survey 2018 tentang kedudukan media yang dijadikan referensi publik dalam mencari informasi, yang menyebutkan bahwa dari 28 negara yang di survey, Indonesia menempati urutan ke-2 setelah Tiongkok. Ini artinya bahwa 68 persen masyarakat Indonesia masih menaruh kepercayaan kepada media.

"Berdasarkan hasil survey itu, terlihat masuarakat kita masih mengandalkan media sebagai sumber informasi dan pengetahuannya. Ini harus menjadi pengingat agar media selalu memberikan informasi yang benar dan akurat. Ada tanggung jawab besar pada media untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat," kata Anis.

Data selanjutnya menyebutkan bahwa televisi masih menjadi pilihan konsumsi media bagi 89 persen milenial di Indonesia. Mengingat komposisi demografi Indonesia ke depan akan didominasi generasi milenial, maka peran televisi dalam memberikan edukasi dan informasi kepada generasi milenial, menjadi sangat penting.

Anis kemudian menyampaikan bahwa Fraksi PKS secara umum menyetujui dan mengapresiasi apa yang disampaikan oleh perwakilan insan pers pada RDPU ini. Menanggapi usulan dihapuskannya beberapa pasal (diantaranya pasal 11 dan 18), Anis menyatakan Fraksi PKS akan melakukan kajian dan mempelajarinya lebih lanjut. Pasal-pasal ini terkait dengan keterlibatan penanaman modal asing dan masalah sanksi. "Mungkin ada pasal yang harus di drop dan ada yang harus dibuat norma baru," ungkapnya.

Pernyataan Anis didasari data yang menunjukkan bahwa kepemilikan industri televisi (96 MHz) dikuasai lima operator besar, yaitu MNC Grup (32 MHz), Emtek Grup (24 MHz), Viva Grup (16 MHz), Trans Grup (16 MHz) dan Media Grup (8 MHz). Sementara kepemilikan industri komunikasi (372 MHz) juga dikuasai empat operator besar yaitu Telkomsel (135 MHz), Indosat Ooredoo (95 MHz), XL Axiata (90 MHz) dan Smartfren (52 MHz).

Mengakhiri pandangannya, Anggota Komisi XI DPR RI ini menyatakan bahwa Fraksi PKS akan terus berdiri bersama rakyat dan memperjuangkan kepentingan mereka. "Termasuk dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini," pungkas legislator dapil DKI Jakarta I ini.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]