Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Satwa
Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
2018-09-19 11:50:07

Ilustrasi. Burung jalak bali (atas), murai (kiri), cucak rawa.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengapresiasi dicabutnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Pasalnya, Permen tersebut telah membuat ketakutan di masyarakat, khususnya yang memelihara dan menakarkan hewan-hewan yang dilindungi, seperti burung jalak bali, murai, cucak rawa dan sebagainya.

"Sebenarnya saya setuju dengan adanya daftar burung yang termasuk hewan dilindungi. Itu juga untuk mendidik masyarakat untuk ikut melestarikan satwa yang ada. Namun seharunya ada keringanan. Artinya masyarakat yang memiliki hewan-hewan yang termasuk di lindungi, termasuk burung-burung itu bukan diwajibkan mengurus izin, namun seharusnya sifatnya hanya melapor ke kepala balai saja," papar Darori saat Rapat Kerja dengan Menteri LHK di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (18/9).

Politisi Partai Gerindra itu menilai, sejauh ini masyarakat khawatir jika harus mengurus izin, karena mereka beranggapan diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau sejenisnya. Padahal mereka memelihara dan menangkarkan burung mereka sendiri.

Namun, lanjutnya, jika Menteri LHK telah mencabut Permen tersebut, maka pihaknya sangat mengapresiasinya. Pasalnya, dengan dibiarkannya masyarakat memelihara dan menangkarkan sendiri hewan-hewan dilindungi yang notabene merupakan hewan langka, maka secara tidak langsung masyarakat juga turut melestarikan dan mengembangbiakan atau memperbanyak hewan tersebut.

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, dicabutnya Permen tersebut semata agar lebih imbang antara kepentingan scientific dengan realitas di masyarakat. Dijelaskannya, sejatinya tujuan dari Permen tersebut adalah untuk melestarikan dan mengembangbiakkan satwa-satwa yang kini mulai langka keberadaannya, termasuk burung-burung seperti murai, jalak bali dan cucak rawa. Namun sayangnya hal itu malah membuat ketakutan di masyarakat.

Oleh karena itulah, pihaknya mencabut Permen tersebut dengan maksud agar semakin banyak masyarakat yang memelihara dan menangkarkan (mengembangbiakkan) burung-burung langka, yang termasuk dalam golongan hewan dilindungi tersebut. Jika kondisi memungkinkan dalam dua tahun kemudian, Permen tersebut akan kembali diberlakukan.

Dengan kata lain, justru melalui Permen Nomor 20 Tahun 2018, pemerintah ingin agar satwa-satwa langka dijaga kelestariannya. Karena berdasarkan kajian LIPI sejak tahun 2015 lali, dimana dalam kurun waktu tahun 2000 sampai saat in terjadi penurunan populasi burung di habitat alamnya lebih dari 50 persen. Artinya jenis-jenis burung tersebut sudah langka di habitat alamnya, namun malah cukup banyak penangkarannya di masyarakat.(ayu/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Satwa
 
Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
 
Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
 
Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
 
Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
 
Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]